Seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM menjadi tanda registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. …
Baca Selanjutnya »