fbpx
Cara Mengetahui Data Kependudukan Asli atau Palsu

Cara Mengetahui Data Kependudukan Asli atau Palsu

Masyarakat kini dapat mencetak semua dokumen kependudukan kecuali Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) sendiri di rumah.

Ada empat jenis dokumen kependudukan yang dapat dicetak sendiri, antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kematian
  • Akta Nikah

Dokumen-dokumen itu dapat dicetak dari rumah atau di tempat lain menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Sehingga, anda tidak perlu repot pergi ke kantor dukcapil terdekat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Meski hanya dicetak di selembar kertas HVS A4 80 gram putih polos, dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum.

Kuncinya adalah kode pemindai berupa Quick Response (QR) di pojok kanan bawah dokumen kertas yang dicetak mandiri di rumah.

Lantas, bagaimana cara mengetahui data kependudukan asli atau palsu?

Mudah kok! Cukup dekatkan kode QR ke smartphone (smartphone) anda dan aktifkan mode pemindai kode QR di masing-masing perangkat, serta tersambungkan ke website dukcapil pusat.

Nantinya, melalui pemindaian ini, data lengkap setiap anggota keluarga akan ditampilkan.

Baca Juga :  Begini Cara Mudah Cetak Mandiri KK, Akta Lahir, dll

Jika dokumen kependudukan asli, akan muncul tanda centang hijau pada hasil pindai, dan tertulis sebagai dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Jika dokumen palsu atau tidak cocok dengan yang ada di database, maka akan muncul tanda centang merah.

Langkah-langkah mencetak dokumen kependudukan secara mandiri

  1. Anda harus terlebih dahulu ke kantor dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau melalui website dukcapil pusat dan aplikasi pelayanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dukcapil setempat.
  2. Anda harus menuliskan nomor ponsel atau alamat email yang dapat dihubungi. Hal ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan oleh petugas dukcapil dalam format digital atau PDF.
  3. Setelah permohonan diajukan, petugas dukcapil akan memprosesnya.
  4. Permohonan layanan kependudukan diproses oleh dinas dukcapil setempat, kemudian disahkan oleh kepala dinas dukcapil setempat melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) berupa pemindai kode QR
  5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS dan email dengan link ke website Dukcapil dan PDF.
  6. Bersamaan dengan notifikasi itu, layanan dukcapil setempat juga akan menyertakan nomor PIN, yang dapat anda gunakan sebagai kata sandi untuk membuka layanan terkait. PIN ini bersifat rahasia dan tidak dapat dibagikan kepada pihak lain.
  7. Jika anda telah menerima semua dokumen dalam format PDF yang dikirim oleh petugas dukcapil melalui email, harap periksa kembali apakah sesuai dengan data pribadi anda atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera kunjungi kantor sukcapil setempat atau laporkan melalui website dukcapil pusat.
  8. Jika data kependudukan yang anda terima sudah benar, maka anda bisa langsung mencetak di rumah.
  9. Simpan data digital dalam format PDF di komputer atau laptop agar dapat dipergunakan kembali saat dibutuhkan.
Baca Juga :  Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang dan Rusak