Belakangan ini, kasus pemalsuan sertifikat tanah sering terjadi. Biasanya godaan harga tanah atau rumah yang murah membuat masyarakat lengah, sehingga tidak mengecek keaslian sertifikat tanah yang akan dibeli.
Sertifikat tanah palsu tentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek keaslian sertifikat tanah sebelum membeli rumah atau tanah.
KulikMedia akan membagikan cara mengecek keaslian sertifikat tanah yang bisa anda lakukan. Simak dengan saksama ya!
1. Kunjungi kantor BPN
- Keaslian sertifikat tanah akan diperiksa sesuai dengan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Jika sertifikat aman menurut BPN, sertifikat akan dicap.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian pada sertifikat, akan ada pengajuan dari BPS ke pemohon, baik secara individu maupun atas nama notaris. Tujuannya memastikan kebenaran dari sata sertifikat terkait (plotting).
- Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS untuk memasuki peta pendaftaran.
- Hasil plotting akan menunjukkan apakah lokasi tersebut sesuai kepemilikan tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Beberapa dokumen yang harus dibawa ke BPN di antaranya: sertifikat asli hak atas tanah, fotokopi identitas pemohon, surat permohonan dan surat kuasa (jika dikuasakan kepada orang lain).
Waktu bagi BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah umumnya hanya satu hari.
2. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku
Pengguna Android dan iOS dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Selanjutnya, pengguna harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktivasi.
- Setelah aktivasi, buat akun dan login.
- Anda dapat melaporkan secara langsung dengan memasukkan detail informasi sertifikat dan foto bukti sertifikat anda.
Fitur yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku di antaranya: notifikasi, informasi berkas, plot bidang tanah, informasi sertifikat, lokasi bidang tanah dan informasi layanan.
Dengan menggunakan aplikasi ini di smartphone, anda dapat mengetahui persyaratan, menelusuri proses perolehan sertifikat tanah, mengecek lokasi kavling dan memprediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
3. Melalui laman www.bpn.go.id
Melalui laman ini, anda dapat menemukan informasi tentang jenis layanan tanah dan persyaratannya, jangka waktu, langkah-langkah proses penyelesaian dan informasi biaya layanan dan simulasi, serta informasi tentang berkas permohonan.