Berapa biaya balik nama mobil? Pertanyaan ini sering ditanyakan ketika seseorang berencana membeli mobil bekas atau bahkan mendapatkan mobil dari lelang.
Biaya balik nama mobil sendiri relatif berbeda di setiap daerah. Hal ini karena komponen tertentu dari biaya balik nama mobil mengacu pada aturan pajak masing-masing daerah.
Dengan melakukan balik nama mobil, kelengkapan berkas akan menjadi 100 persen milik pemilik baru, yang akan mempermudah segala urusanm terutama yang berkaitan dengan pajak kendaraan tahunan.
Akan tetapi, seringkali orang tidak mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama mobil dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Nah, di bawah ini KulikMedia akan membagikan rincian biaya, cara dan syarat mengurus balik nama mobil. Simak dengan saksama ya!
Biaya balik nama mobil
Ada sekitar tujuh tarif yang harus dibayarkan dalam proses balik nama. Rinciannya mulai dari pendaftaran hingga penerbitan beberapa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Berikut detailnya:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil. Kisarannya antara 75.000 rupiah – 100.000 rupiah
- Biaya cek fisik kendaraan sebesar 25.000 rupiah.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Untuk mobil bekas, tarifnya 1% dari harga beli atau dua per tiga dari total PKB.
- SWDKLLJ, tarifnya 143.000 rupiah untuk mobil non angkutan umum.
- Tarif penerbitan STNK 200.000 rupiah.
- Tarif penerbitan TNKB 100.000 rupiah.
- Tarif penerbitan BPKB 375.000 rupiah.
Syarat dokumen yang harus disiapkan
Anda perlu menyiapkan setidaknya lima dokumen saat memproses balik nama. Jangan lupa untuk menyediakan alat tulis juga ya, agar anda tidak repot mengisi formulir.
- Fotokopi kuitansi dengan paraf penjual dan pembeli, ditambah materai 10.000 rupiah
- KPT asli dan fotokopi pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi (pada saat mengajukan permohonan balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pemilik baru)
- BPKB asli dan fotokopi
- Dokumen cek fisik kendaraan asli dan fotokopi (diperoleh di Samsat)
Cara mengurus balik nama mobil
- Bawa mobil anda dan semua dokumen di atas ke Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan dan penerimaan dokumen cek fisik.
- Serahkan semua dokumen di loket pendaftaran balik nama.
- Lakukan pembayaran balik nama di loket. Anda dapat pulang setelah itu, tetapi ingat anda harus kembali ke Samsat dalam 2 hingga 5 hari.
- Kembali ke Samsat dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran. Serahkan ke loket pendaftaran balik nama.
- Menerima STNK baru dengan nama pemilik yang diubah (nama anda).