fbpx
Balik Nama Motor, Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Balik Nama Motor, Ini Syarat, Cara dan Biayanya

Biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor harus diketahui sebelum mengurusnya di kantor Samsat sesuai domisili.

Biaya balik nama motor merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai ketentuan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Terkadang sebagian orang malas untuk mengurusnya, sehingga sering menggunakan jasa calo atau biro jasa pengurusan kendaraan.

Dengan mengurusnya sendiri, biaya balik nama motor atau BPKB pasti lebih murah. Prosesnya sangat mudah kok, selama ada waktu luang, datang saja langsung ke kantor Samsat.

Jika anda ingin mengetahui detail syarat, cara dan biaya balik nama motor, simak pembahasannya di bawah ini!

Syarat, cara dan biaya balik nama motor

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik baru;
  2. BPKB dan STNK asli serta fotokopi;
  3. Bukti jual kendaraan, dapat berupa kuitansi pembayaran;
  4. Bukti cek fisik kendaraan.

Kemudian masukkan semua dokumen ke dalam map dan serahkan ke petugas. Untuk proses pengurusan balik nama motor, ada beberapa biaya yang harus dibayar.

Baca Juga :  5 Tips Membeli Motor Bekas Berkualitas, Cek Bagian Ini!

Biaya balik nama motor merupakan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah status kepemilikan pada surat-surat kendasaraan berdasarkan yang tercantum pada STNK.

Berikut rincian biaya balik nama motor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010:

  1. Biaya pengelolaan sebesar 35.000 rupiah;
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 35.000 rupiah;
  3. Biaya pembuatan BPKB baru adalah 225.000 rupiah.
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru 30.000 rupiah;
  5. Biaya pembuatan STNK 50.000 rupiah;
  6. Biaya Transfer Nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
  7. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2%, dan tambahan sebesar 5% setiap penyerahan berikutnya;
  8. Jika ada keterlambatan pajak, akan dikenakan denda.

Perlu diingat! Setelah proses pembelian dari pemilik lama ke pemilik baru dilakukan, balik nama motor harus segera diproses. Jika selalu menunda, anda akan menanggung banyak konsekuensi, seperti kesulitan membayar pajak atau menghadapi pemeriksaan tilang.

Jika balik nama tidak segera diproses, berarti pemilik baru kendaraan harus membawa KTP pemilik asli sebagaimana tercantum dalam STNK.

Baca Juga :  Awas Rem Blong! Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

STNK atas nama sendiri lebih mudah untuk membayar pajak tanpa meminjam KTP pemilik terdahulu. Jika kendaraan berada di area samsat kota lain, pemilik baru tidak perlu repot ke kota lain.