Produk investasi saham reksadana syariah sangat cocok bagi masyarakat yang mempertimbangkan bahwa investasi bukan hanya soal keuntungan (return), tetapi juga keberkahan atau prinsip kebaikan yang dibawanya.
Reksadana syariah merupakan produk bursa efek berupa modal kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) sesuai dengan ketentuan syariah. Dana dari masyarakat ini akan disalurkan dalam bentuk surat berharga seperti obligasi, surat saham dan sukuk.
Adapun akad reksadana menggunakan akad mudharabah. Yakni, seluruh pertukaran nilai antara investor dan MI tidak akan mengurangi hak modal investor.
Perbedaan reksadana syariah dan reksadana konvensional
Setelah membahas pengertian reksadana syariah, kali ini kami akan memaparkan perbedaan antara reksadana syariah dan reksadana konvensional. Simak dengan saksama ya!
1. Tercantum dalam Daftar Efek Syariah
Berbeda dengan reksadana konvensional yang terdaftar dalam Daftar Efek Biasa, reksadana syariah diterbitkan langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Daftar Efek Syariah (DES).
Dalam DES ini dicantumkan nama dan jenis perusahaan yang memiliki dan dapat memperdagangkan reksadana syariah, sehingga pendapatan yang akan diterima oleh pemilik modal dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya karena perusahaan yang tercantum telah diverifikasi oleh DPS.
2. Selain OJK, DPS juga melakukan pengawasan
Ciri kedua reksadana syariah adalah adanya DPS. DPS adalah singkatan dari Dewan Pengawas Syariah, yang merupakan badan yang terdiri dari sekelompok orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai masalah investasi syariah. Tentunya juga menyangkut soal kehalalan dan lainnya.
3. Adanya proses pembersihan
Proses cleansing dalam reksadana syariah ini telah membawa visi besar syariah. Proses cleansing di sini mengacu pada proses pembersihan dari hal-hal yang dapat ‘mengganggu’ kehalalan uang yang diperoleh dalam proses investasi.
Jadi, fungsi DPS di sini sangat berguna. Dari proses cleansing ini, sebagian besar dana tidak langsung mengalir ke pemilik modal, tetapi akan ditujukan untuk hal-hal yang bersifat amal.
Sistem kerja reksadana syariah
Ada dua sistem muamalah dalam pengelolaan reksadana syariah, yaitu sistem wakalah dan sistem mudharabah. Ini penjelasan lengkapnya.
1. Sistem Wakalah
Wakalah adalah sistem yang pelimpahan kekuasaan kepada seseorang/pihak tertentu untuk melakukan transaksi atas nama pihak pelimpah. Pemilik modal memercayakan dananya kepada manajer investasi atas nama pemilik modal.
Sementara itu, penerima kekuasaan wakalah harus menepati janji mereka, amanah dan menjaga properti pemilik modal dengan baik.
2. Sistem Mudharabah
Sistem mudharabah merupakan sistem bagi hasil dengan kekuatan tawar yang seimbang antara pemilik modal dan manajer investasi.
Tidak ada batas waktu untuk merealisasikan keuntungan yang akan dicapai, dan jika ada penurunan nilai (yang bisa kembali lagi), tidak ada pihak yang perlu menanggung risiko ini.
Namun, manajer investasi harus berusaha meningkatkan perbaikan nilai, dan pemilik modal harus menunggu dengan sabar.