Pengantin baru biasanya diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Pengurusan KK baru dapat dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan.
Pada dasarnya pengantin baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang mana masih bergabung dengan orang tua.
Pengantin baru akan dibuatkan KK dan KTP baru (dengan status baru). Menariknya, KK baru ini kini bisa anda urus tanpa surat pengantar RT/RW.
Sedangkan untuk layanan pembuatan KK baru untuk pengantin baru dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika tidak ada masalah dalam prosesnya, KK baru akan selesai dalam waktu satu hari saja.
Lantas, bagaimana cara mengurus KK bagi pengantin baru?
Syarat mengurus KK bagi pengantin baru
- Kartu Keluarga asli orang tua laki-laki dan perempuan
- Isi Formulir F I-01
- Fotokopi surat nikah
- Surat keterangan domisili desa/kelurahan setempat (berlaku bagi yang pindah ke desa/kelurahan lain)
- Fotokopi akta kelahiran (jika memiliki)
- Fotokopi Ijazah SD/SMP/SMA (jika ada).
Cara mengurus KK bagi pengantin baru
Adapun cara mengurus KK bagi pengantin baru cukup mudah, berikut langkah yang harus anda lakukan:
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Bawa akta nikah ke Dinas Dukcapil
- Bawa juga KK orang tua masing-masing
- Petugas akan membuatkan anda KK dan KTP baru (dengan status baru)
- Proses pembuatan bisa hanya 1 hari, jika tidak ada masalah dengan jaringan
Biaya membuat KK bagi pengantin baru
Seperti yang kami jelaskan di atas, pada dasarnya pengurusan KK bagi pengantin baru tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis. Namun, jika pemohon terlambat mengubah Kartu Keluarga (KK) lebih dari satu bulan setelah peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan 13 peristiwa penting lainnya), maka akan dikenakan biaya.
Biaya yang dikeluarkan adalah denda administrasi atas keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK), yakni denda sebesar 5.000 rupiah dengan rincian terlambat lebih dari 1 bulan, denda 10.000 rupiah jika terlambat lebih dari 6 bulan, denda 10.000 jika terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI.