Belakangan ini, pengurusan izin PIRT sering diperbincangkan di media sosial. Jadi apa sebenarnya PIRT itu? Bagaimana cara mengajukannya?
Izin PIRT atau lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis atas hasil produksi IRT oleh bupati atau walikota yang memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu untuk produksi dan distribusi produk pangan.
Izin tersebut dapat digunakan sebagai jaminan dan bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.
Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM dapat dengan tenang menghasilkan suatu produk dan menjualnya secara luas.
Masa berlaku SPP-IRT sampai dengan 5 tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syarat mengurus PIRT
Pengurusan izin PIRT membutuhkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik bisnis rumahan sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah bangunan dan denah lokasi
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi dari puskesmas atau dokter
- Surat permohonan izin produksi produk pangan kepada Dinas Kesehatan
- Data produk pangan yang dihasilkan
- Contoh produk pangan yang dihasilkan
- Label yang digunakan dalam pembuatan produk pangan
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.
Ikut serta dalam Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Jenis pangan
- Ada beberapa jenis produksi pangan yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT, yaitu:
- Makanan yang disterilisasi atau dipasteurisasi secara komersial
- Makanan olahan beku (frozen food) yang penyimpananannya membutuhkan lemari pembeku
- Makanan olahan asal hewan yang disimpan beku/dingin
- Makanan diet khusus dan makanan untuk keperluan medis khusus, termasuk MP-ASI, formula bayi, formula lanjutan dan makanan bagi penderita diabetes
- Jenis IRTP tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri, serta mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang sudah mempunyai SPP-IRT dalam ukuran besar.
Cara mengajukan izin PIRT
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus mengajukan permohonan SPP-IRT kepada Bupati atau Walikota
Kemudian bupati atau walikota akan menerima permohonan tersebut.
Lalu, kelengkapan administrasi termasuk formulir permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang diperlukan akan dievaluasi.
Dinas kesehatan kabupaten/kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selanjutnya Bupati/Walikota Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau pimpinan IRTP yang memenuhi persyaratan.