fbpx
Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukarkan di BI, Cek Sini!

Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukarkan di BI, Cek Sini!

Masyarakat dapat menukarkan uang yang rusak atau tidak layak edar di Bank Indonesia (BI).

Jika anda ingin menukarkan uang rusak di BI, anda dapat menukarkannya melalui kantor BI terdekat dari tempat tinggal anda, atau pada saat kegiatan kas keliling BI, serta di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.

Pertanyaannya, uang seperti apa yang disebut tidak layak edar?

Menurut ketentuan BI, uang yang tidak layak edar yaitu uang yang dicabut dari peredaran, uang cacat, uang rusak dan uang lusuh.

Berikut KulikMedia bagikan syarat dan cara menukarkan uang rusak di BI.

Syarat uang rusak yang bisa ditukarkan di BI

Perlu dicatat bahwa tidak semua uang yang rusak dapat ditukar. Syarat pertama untuk menukarkan uang yang rusak di BI adalah masyarakat hanya dapat menukarkan uang rupiah asli yang rusak, bukan mata uang lainnya.

Selain itu, uang tersebut harus masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jika uang yang rusak telah dicabut oleh BI dan tidak diedarkan lagi, maka uang yang dapat ditukarkan adalah uang yang belum habis masa penukarannya.

Baca Juga :  5 Aplikasi Transfer Uang Bebas Biaya Admin, Cobain!

Jumlah uang yang dapat ditukarkan harus lebih dari 2/3 bagian dari ukuran mata uang. Ini berarti kerusakan atau bagian karena robek tidak boleh melebihi 1/3 bagian. Selain itu, jika uang kertas terdiri dari dua bagian, kedua bagian tersebut harus memiliki nomor seri yang sama.

Cara menukarkan uang rusak di BI

Berikut cara penukaran uang rusak di Bank Indonesia (BI):

  1. Membawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan Bank Indonesia ke kantor Bank Indonesia (BI) atau bank umum yang menyediakan penukaran uang rusak.
  2. Berikan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  3. Petugas kemudian akan melakukan scanning uang rusak yang anda bawa.
  4. Jika uang yang rusak masih memenuhi persyaratan, maka akan diganti dengan uang dengan nilai nominal yang sama.
  5. Namun, jika tidak memenuhi persyaratan, petugas akan meminta anda untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
  6. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, uang akan dikembalikan kepada anda.