Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan beragam insentif untuk mendorong kegiatan ekonomi dalam negeri, salah satunya adalah sektor properti. Sektor ini mendapatkan pembebasan biaya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pembebasan uang muka (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Khusus untuk insentif DP 0 persen, kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rusun, ruko, dan rumah kantor. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Lantas, bagaimana cara mengajukan KPR agar disetujui bank?
1. Lengkapi dokumen
Pastikan dokumen yang anda bawa untuk pengajuan KPR sudah lengkap. Jika dokumen tidak lengkap, bank akan menolak pengajuan anda.
Pastikan untuk memberikan semua dokumen yang diperlukan. Jika ada satu yang terlewat, pengajuan anda tentunya akan ditolak.
Untuk karyawan, anda biasanya akan diminta untuk memberikan slip gaji bulanan. Dan, pengusaha diminta untuk memberikan laporan keuangan.
Kemudian, jangan lupa KTP, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ijazah terakhir ya!
2. Usia produktif
Jika usia anda tidak produktif, maka bank akan menolak. Pasalnya, pihak bank memperkirakan berapa usia pensiun saat cicilan KPR lunas.
Misalnya, jika anda berusia 45 tahun dan kemudian mengajukan permohonan untuk tenor 20 tahun, KPR anda kemungkinan besar akan ditolak.
3. Lolos BI Checking
Jika anda ingin mendapatkan KPR, anda harus membangun citra yang baik di mata bank. Bank akan menolak nasabah yang bermasalah dengan bank.
Misalnya, nasabah pernah menunggak pembayaran cicilan. Atau, pernah menghadapi kasus hukum lain. Jadi, bank akan mempertimbangkan reputasi anda untuk menerima atau menolak KPR anda.
4. Kemampuan untuk membayar
Bank biasanya memberikan patokan sebesar 30 persen dari pendapatan bulanan untuk membayar KPR. Namun, beberapa bank berani mematok 40 persen.
Jika anda memiliki penghasilan yang stabil, anda akan dianggap mampu. Anda juga dapat diverifikasi melalui bank. Selain itu, saldo tabungan anda juga harus memenuhi persyaratan.
5. Persiapkan DP rumah
Sebelum membeli rumah dengan KPR, yang perlu anda persiapkan yakni uang muka (DP).
Jika DP yang anda ajukan berjumlah besar, pengajuan akan lebih mudah. Hal ini akan memengaruhi sisa cicilan yang harus anda bayarkan nantinya.
6. Cek pengembangnya
Penting juga untuk mengecek pengembang. Memilih pengembang yang baik pasti akan memengaruhi kejelasan surat-surat ke depannya.
Selain itu, pengembang yang baik tentu harus memenuhi persyaratan pembangunan rumah. Dengan cara ini, tidak akan ada masalah nantinya.
Pastikan pengembang bekerja sama dengan bank tempat anda mengajukan KPR untuk mempermudah prosesnya.