fbpx
Panduan Cara & Syarat Lengkap Membuat SKCK Online

Panduan Cara & Syarat Lengkap Membuat SKCK Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada pemohon/masyarakat melalui fungsi Intelkam.

SKCK digunakan untuk melamar kerja, pengajuan visa, seleksi CPNS, TNI dan Polri.

Cara mengajukan permohonan SKCK dapat dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK kantor polisi setempat, juga bisa secara online.

Nah, di bawah ini KulikMedia akan bagikan syarat dan cara membuat SKCK secara online. Simak dengan saksama ya!

Syarat Membuat SKCK

  • Foto kopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Foto kopi paspor
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK)
  • Foto kopi akta kelahiran
  • Foto kopi kartu identitas lain bagi orang yang tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh KTP.
  • Pasfoto 6 x 4 cm berlatar belakang merah (6 lembar), foto dengan pakaian sopan, berkerah, foto tanpa aksesoris wajah, tampak muka dan pelamar berjilbab, foto harus memperlihatkan seluruh wajah.

Cara membuat SKCK online

  • Masuk ke laman resmi pendaftaran online SKCK di sini >>> [KLIK DI SINI]
  • Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran
  • Isikan formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan dan lainnya.
  • Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, isikan alasan mengapa anda mengajukan permohonan SKCK. Kolom ini akan menentukan lokasi pembuatan SKCK yaitu Mabes Polri, Polda atau Polres
  • Unggah foto sesuai ketentuan
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai tempat tinggal anda
  • Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk membayar biaya SKCK secara online melalui Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi
  • Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mencetak tanda bukti. Bukti pembayaran digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang dipilih.
Baca Juga :  Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Bagi WNI & WNA

Cara bayar SKCK online

Pembayaran SKCK dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui teller BRI dengan menyerahkan kode BRIVA. Kemudian, menyerahkan yang sesuai di PC Teller. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pembayaran.

Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui saluran e-channel BRI.

Anda dapat melakukannya dengan memilih menu “Pembayaran” dan memilih “BRIVA”. Kemudian masukkan 15 digit kode BRIVA SKCK.

Periksa kode pembayaran yang dimasukkan. Jika sesuai, pilih “Bayar”. Kemudian struk akan keluar sebagai bukti pembayaran yang sah.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus membawa barcode dan struk pembayaran ke Polres dan Polsek untuk menerbitkan SKCK.

Pemohon juga perlu membawa data pendukung seperti KTP, foto diri, KK dan akta kelahiran untuk digunakan dalam proses verifikasi dan pencetakan SKCK.