Nama di Kartu Keluarga atau KK terkadang salah atau berbeda dan tidak sesuai dengan nama di akta kelahiran.
Ketidakcocokan nama semacam ini dapat menjadi masalah di kemudian hari ketika anda berurusan dengan berbagai urusan administrasi (seperti pendaftaran sekolah, urusan perbankan dan berbagai urusan administrasi lainnya).
Cara mengubah nama pada KK dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Pendudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk mengubah nama anda di KK, tentunya anda harus mendatangi kantor Discukcapil setempat berdasarkan alamat tempat tinggal anda.
Selain itu, anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengubah kesalahan nama di KK.
Adapun dokumen yang dibutuhkan KK untuk mengubah nama yang salah adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi ijazah terakhir (jika ada).
- Fotokopi buku nikah.
- Materai.
- Jika anda ingin mengganti nama anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka anda harus menyertakan KTP dan buku nikah sebagai orang tua atau wali.
Cara mengubah nama yang salah di KK
Untuk mengubah nama yang salah di KK harus langsung ke kantor Disdukcapil. Berikut langkah-langkah yang harus anda ikuti:
- Membawa dokumen yang diperlukan.
- Menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
- Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.
- Menyerahkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengubah nama Kartu Keluarga kepada petugas.
- Petugas akan mulai memasukkan kesalahan data yang ada dan akan memanggil nama anda kembali ketika Kartu Keluarga baru sudah siap.
Selain dengan langsung mengunjungi kantor Discukcapil, anda juga bisa menggunakan layanan online yang disediakan oleh kantor Discukcapil untuk mengubah nama yang salah di KK sesuai tempat tinggal (domisili) anda.
Seperti masyarakat DKI Jakarta, ada layanan mengubah nama dan data lainnya di KK secara online dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawi.
Di Disdukcapil Kabupaten Jember, cara mengubah nama dan data lainnya pada KK bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp.
Setelah menerima surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa mengirimkan pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180 untuk segera diproses pengubahan nama dan data lainnya di KK.
Dalam proses pengubahan nama dan data lainnya di KK, masyarakat tidak dipungut biaya sama sekali.