fbpx
Tanah Belum Bersertifikat Begini Cara Mengurusnya

Tanah Belum Bersertifikat? Begini Cara Mengurusnya

Tanah merupakan aset yang nilainya dapat terus meningkat, sehingga sangat penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan aset tersebut.

Namun, banyak orang yang enggan mengurus sertifikat tanah karena membayangkan rumitnya birokrasi.

Padahal, pengurusan sertifikat tanah tidak lagi serumit yang anda bayangkan. Anda sekarang dapat mengurusnya dengan lebih mudah dan transparan. Berikut KulikMedia jelaskan selengkapnya:

1. Penuhi persyaratan dokumen

Sebelum nama anda tercantum sebagai pemilik sertifikat tanah, anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti berikut:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Asli
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas (KTP dan KK)
  • SPPT PBB
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah

Jika tanah girik atau warisan dan belum bersertifikat, siapkan dokumen tambahan berikut untuk dapat mengurus sertifikat:

  • Akta Jual Beli atau AJB tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi girik surat
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan secara Sporadik dan Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Baca Juga :  Syarat & Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Setelah melengkapi semua persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPN di daerah tempat anda tinggal.

Ketika anda pergi ke kantor BPN, harap membawa sejumlah uang untuk membeli formulir pendaftaran.

2. Kunjungi kantor BPN

Datang ke kantor BPN sesuai dengan daerah wilayah tanah anda berada. Saat sudah tiba di kantor BPN, beli dan isi formulir sertifikasi.

Kemudian atur janji dengan petugas BPN tentang proses pengukuran tanah. Serahkan semua dokumen untuk proses pengukuran.

Petugas akan mengukur batas-batas yang yang diajukan oleh pemohon. Setelah pengukuran selesai, anda akan menerima Surat Ukur Tanah. Simpan surat itu dengan baik!

3. Penerbitan sertifikat tanah

Sertakan Surat Ukur Tanah dan dokumen-dokumen lainnya untuk diserahkan kepada petugas BPN. Setelah itu, anda hanya perlu menunggu dengan sabar hingga sertifikat tanah (SHM) anda diterbitkan.

Namun, anda perlu membayar biaya BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Biaya BPHTB yang dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam Surat Ukur Tanah dan NJOP.

Baca Juga :  5 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Anda Ketahui

Apabila sertifikat tanah sudah lengkap dan siap diambil, mohon ditanyakan kepada petugas BPN terkait kapan bisa diambil sertifikat tanah itu.

BPHTB biasanya diterbitkan dalam waktu enam sampai satu tahun. Selain itu, jika ingin cara yang lebih praktis, bisa menggunakan jasa PPAT atau jasa notaris, namun akan mengeluarkan uang lebih banyak.