Bank Syariah Indonesia (BSI) memiliki produk pembiayaan pembelian emas yang disebut BSI Cicil Emas. Dengan produk ini, pembelian emas di BSI dapat dilakukan dengan cara dicicil.
Ini adalah produk Bank Syariah Indonesia yang berkaitan dengan emas atau logam mulia, selain produk lainnya yaitu tabungan emas BSI.
Mencicil emas BSI dapat diajukan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Pembayaran cicilan emas BSI dapat membantu Anda mewujudkan impian memiliki emas dengan lebih mudah. Dengan hanya menyisihkan dana 4.000 rupiah per hari, usaha Anda untuk memiliki emas impian Anda terasa lebih mudah.
Beli emas dengan cara dicicil di BSI bisa dilakukan dengan cicilan tetap dan ringan, tanpa khawatir dengan harga emas di kemudian hari.
Jenis emas yang bisa dibiayai adalah emas batangan atau emas batangan dengan minimal berat 10 gram. Nantinya, emas tersebut akan dijadikan jaminan hingga cicilan emas BSI lunas.
Keunggulan Cicil Emas Bank Syariah Indonesia
Berbicara mengenai keunggulan, setiap mekanisme pembiayaan yang dimiliki Bank Syariah Indonesia tentunya memiliki berbagai keunggulan. Seperti halnya Cicil Emas BSI memiliki kelebihan sebagai berikut:
- Cicilan ringan
- Jangka waktu angsuran fleksibel
- Nominal angsuran tetap
- Aman
Syarat Cicil Emas Bank Syariah Indonesia
- Warga negara Indonesia cakap umur.
- Pegawai berusia minimal 21 tahun sampai usia maksimal 55 tahun.
- Pensiunan yang berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
- Profesional dan wiraswasta di bawah usia 60 tahun.
- Menyerahkan KTP.
Cara Cicil Emas Bank Syariah Indonesia
Cara pengajuan cicilan emas BSI dapat dilakukan dengan membuka rekening melalui T24 di cabang BSI dan pencairan pembiayaan di sistem T24 cabang BSI.
Pembayaran dilakukan dalam jumlah yang sama setiap bulannya. Berapa jangka waktu cicilan emas di BSI?
Nasabah dapat memilih jangka waktu pembiayaan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Pelunasan lebih awal diperbolehkan setelah setidaknya 1 tahun pembiayaan.
Uang muka yang bisa disiapkan minimal 20 persen dari harga beli emas atau harga emas BSI.
Nasabah membayar uang muka ke Bank Syariah Indonesia secara tunai (tidak dicicil). Sumber dana uang muka harus berasal dari dana nasabah sendiri, bukan dari pembiayaan yang diberikan oleh BSI.
Harga emas BSI atau harga perolehan emas ditentukan pada saat akad. Pembiayaan menerapkan akad Murabahah (di bawah tangan). Adapun pengikatan jaminan dengan menerapkan akad rahn (gadai).