fbpx
Apa itu Bunga Anuitas dan Cara Menghitungnya

Apa itu Bunga Anuitas dan Cara Menghitungnya?

Bunga anuitas merupakan salah satu metode menghitung bunga pinjaman.

Metode penghitungan bunga ini bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam membayar cicilan di setiap periodenya.

Biasanya sistem yang diaplikasikan adalah suku bunga mengambang atau bunga tetap.

Lantas, apa itu bunga anuitas?

Bunga anuitas adalah metode menghitung bunga yang mengatur besaran cicilan pokok bulanan ditambah dengan bunga yang harus dibayarkan.

Dalam penghitungan anuitas, bagian bunga awal akan besar, sedangkan bagian angsuran pokok akan kecil.

Bunga anuitas semacam ini biasanya digunakan untuk pinjaman jangka panjang, seperti kredit investasi atau KPR.

Cara menghitung bunga anuitas

Untuk menghitung angsuran bunga anuitas, rumus yang digunakan adalah rumus untuk menghitung bunga efektif. Berikut KulikMedia bagikan selengkapnya.

Rumus bunga anuitas adalah:

Bunga = SP x i x (30/360)

Keterangan:

  • SP adalah saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya.
  • I adalah suku bunga tahunan.
  • 30 adalah jumlah hari dalam sebulan.
  • 360 adalah jumlah hari dalam setahun.

Namun, rumus ini dikembangkan lebih lanjut untuk mendapatkan nilai yang sesuai dengan rumus anuitas, yakni menjadi:

Baca Juga :  BRImo : Mobile Banking Andalan Bank BRI

P x (i/12): (1-(1+(i/12)-t

Keterangan:

  • P adalah pokok pinjaman.
  • i adalah tingkat bunga.
  • t adalah periode kredit.

Nah, untuk contoh cara menghitung bunga anuitas, misalnya, anda mempunyai plafon pinjaman KPR senilai 120 juta rupiah (P), tenornya 10 tahun (t), dan suku bunga tahunan 11 persen (i).

Total cicilan bulanan yang harus anda bayar adalah 120.000.000 rupiah x (11 persen/12):

(1-(1+(1/12) 10) = 1.653.000 rupiah.

Besar cicilan pokok bulanan:

Pembayaran cicilan pokok di bulan pertama: 120.000.000 rupiah x 11 persen : 12 = 1.100.000 rupiah

Pembayaran cicilan pokok di bulan kedua: 119.446.999 rupiah x 11 persen : 12 = 1.094.930 rupiah

Pembayaran cicilan pokok di bulan ketiga: 118.888.930 rupiah x 11 persen: 12 = 1.089.815 rupiah

Besaran bunga cicilan bulanan:

Angsuran bunga bulan pertama: 1.653.000 rupiah – 1.100.000 rupiah = 553.000 rupiah

Angsuran bunga bulan kedua: 1.653.000 rupiah – 1.094.930 rupiah = 558.069 rupiah

Angsuran bunga bulan ketiga: 1.653.000 rupiah – 1.089.815 rupiah = 563.184 rupiah

Penghitungan itu berlanjut setiap bulan hingga masa tenor KPR anda berakhir, yaitu 10 tahun setiap bulannya.

Baca Juga :  Limit Pinjaman Kartu Kredit hingga Fintech, Cek di Sini!

Itulah penjelasan tentang bunga anuitas dan cara menghitungnya. Sekarang coba hitung bunga anuitas angsuran anda sendiri.