fbpx
Cara & Syarat Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha

Cara & Syarat Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha

Sekarang anda dapat membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha secara online. Anda hanya perlu mengunjungi laman OSS online untuk mendaftar.

Dengan layanan ini, anda tidak perlu repot datang langsung ke kantor pemerintahan untuk mengajukan pembuatan NIB. Harapannya, hal ini akan memudahkan masyarakat dalam mengajukan izin usaha.

Lebih lanjut, hal itu diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena mudah dan cepat dalam mengajukan izin usaha.

Berikut syarat dan cara membuat NIB online selengkapnya:

Data yang wajib disiapkan

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Alamat e-Mail

Jika semua dokumen di atas sudah disiapkan, langkah selanjutnya yang diperlukan untuk membuat NIB adalah mendaftarkan hak akses usaha mikro dan kecil pada Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

  • Kunjungi link berikut ini >>> Situs Resmi OSS Online
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil
  • Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Anda dapat memilih 2 opsi sesuai dengan status usaha anda, yaitu perseorangan atau badan usaha
  • Masukkan NIK,, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon dan isi kode verifikasi, lalu klik “Daftar
  • Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Untuk verifikasi, anda hanya perlu mengklik tombol “Aktifkan” di email. Username dan password login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim oleh OSS
  • Hak akses anda siap digunakan untuk login ke sistem OSS.

Setelah anda menyelesaikan proses pendaftaran hak akses UMK, dapat mendaftarkan usaha anda untuk mendapatkan NIB. Berikut langkah-langkahnya:

Cara membuat NIB online

  • Kunjungi link berikut ini >>> Situs Resmi OSS Online
  • Pilih Masuk
  • Masukkan username dan password serta kode verifikasi yang tertera, lalu klik Masuk
  • Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  • Lengkapi semua data pelaku usaha
  • Lengkapi semua data bidang usaha
  • Lengkapi semua informasi detail bidang usaha
  • Lengkapi semua data produk/jasa bidang usaha
  • Periksa daftar produk/jasa
  • Periksa data usaha
  • Periksa daftar kegiatan bisnis
  • Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  • Pahami dan centang pernyataan mandiri
  • Periksa draf perizinan berusaha
  • Perizinan NIB diterbitkan
  • Selesai.