Seperti diketahui, setiap pengguna kartu provider harus mendaftarkan atau registrasi nomor ponselnya.
Hal ini sudah menjadi aturan wajib yang langsung dirumuskan oleh pemerintah dalam Peraturan Kominfo No. 12/2016.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan dan mencegah penipuan melalui panggilan telepon atau pesan teks.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami cara registrasi kartu Simpati bagi penggunanya.
Biasanya, registrasi kartu provider dilakukan dengan memasukkan beberapa identitas diri, seperti nama, NIK, nomor dan KK.
Namun, masing-masing provider memiliki prosedur pendaftaran sendiri, yang berbeda satu sama lain.
Oleh karena itu, untuk registrasi kartu Simpati, pengguna harus mengetahui cara yang tepat.
Karena jika registrasi gagal, kartu Simpati tidak dapat digunakan untuk berbagai layanan yang tersedia.
Cara registrasi kartu Simpati untuk pengguna baru dan lama
Cara registrasi kartu Simpati, baik untuk pengguna baru maupun lama, mengharuskan pengguna menyiapkan data berupa KTP dan KK sebagai persyaratan.
Berikut adalah cara registrasi kartu Simpati untuk pengguna baru:
- Ketik REG NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890101011#12345678900987654#
Jika anda adalah pengguna lama, berikut langkah yang harus anda ikuti:
- Ketik ULANG<spasi> NIK#Nomor KK#
- Kirim ke 4444
Contoh: ULANG1234567890101011#12345678900987654#
Cara mengecek nomor yang sudah teregistrasi
Saat berhasil melakukan registrasi kartu Simpati, pengguna akan menerima SMS pemberitahuan.
Namun, karena masalah sistem, pesan teks pemberitahuan itu mungkin tidak masuk ke kotak pesan.
Jika anda mengalami masalah semacam itu, jangan khawatir, karena anda bisa mengecek status pendaftaran secara mandiri.
Cara mengecek status registrasi kartu Simpati sangatlah gampang, berikut langkah-langkahnya:
- Panggil/hubungi *444#
- Setelah itu, akan ditampilkan beberapa daftar menu seperti registrasi, cek status registrasi, UNREG dan lainnya. Pilih nomor 2 untuk melihat status, lalu tekan kirim.
- Anda akan diminta untuk mengisi nomor KTP atau NIK. Kemudian, klik Kirim.
- Terakhir, yang harus anda lakukan adalah menunggu informasi tentang status registrasi. Jika kartu telah teregistrasi, anda akan mendapatkan informasi tentang tanggal dan waktu kartu diregistrasikan. Namun jika tidak, anda akan mendapatkan pesan yang menyatakan bahwa kartu tersebut belum terdaftar.