fbpx
Cara Verifikasi Bagi WNI yang Divaksin di Luar Negeri

Cara Verifikasi Bagi WNI yang Divaksin di Luar Negeri

KulikMedia kali ini ingin memberikan kabar bagus untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah divaksin di luar negeri.

Saat ini, Kemenkes telah menyediakan fitur anyar di PeduliLindungi untuk mempermudah WNI dan orang asing pemegang kartu vaksinasi di luar negeri untuk mengakses aplikasi tersebut.

Ini sangat penting. Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat wajib untuk melakukan aktivitas di berbagai fasilitas umum sehingga siapa saja mesti memilikinya.

Melalui fitur ini, mereka bisa mendapatkan kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

Berikut KulikMedia jelaskan cara mendapatkan kartu VNI untuk anda yang telah divaksinasi di luar negeri:

  • Langkah pertama yang harus dilakukan oleh WNI dan WNA pemegang kartu Vaksinasi Non Indonesia adalah mendaftar dan mengisi data di LINK INI, untuk berikutnya diverifikasi.
  • Dokumen yang harus disiapkan untuk WNI berupa KTP dengan NIK, dan ID yang digunakan untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Adapun verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
  • Dokumen yang harus disiapkan oleh WNA di antaranya: izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi berikut kartu vaksinasi. ID yang digunakan untuk verifikasi adalah nomor paspor.
  • Verifikasi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sedangkan verifikasi WNA dengan izin tinggal masih dalam tahap finalisasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
  • Setelah diverifikasi, data yang dimasukkan akan dikonfirmasi melalui alamat email yang terdaftar di website. Proses konfirmasi ini memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja.
  • Setelah memperoleh email pemberitahuan, langkah berikutnya yakni mendaftar dan mengisi data di aplikasi PeduliLindungi. Ini dilakukan untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.
  • Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan untuk memindai scan barcode di berbagai tempat di berbagai fasilitas umum.
Baca Juga :  Mudah! Begini Cara Mencetak Sertifikat Vaksinasi

Untuk diketahui, kartu sertifikat Vaksinasi Non Indonesia (VNI) ditujukan untuk mengonfirmasi bahwa vaksinasi telah dilakukan. Kartu tersebut berlaku di Indonesia dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi bukan sertifikat vaksinasi.

Jika ada kendala pada saat pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI), masyarakat dapat menghubungi hotline: vni@dto.kemkes.co.id.