fbpx
Daftar 13 Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia

Daftar 13 Pedagang Aset Kripto Legal di Indonesia

Perhatian yang tinggi terhadap investasi harus dibarengi dengan penempatan dana yang cermat, salah satunya adalah aset kripto seperti Bitcoin. Jangan menaruh dana anda di tempat yang salah, pada akhirnya kehilangan uang, termasuk dalam memilih perdagangan aset kripto.

Untuk menghindari kemungkinan tersebut, diterbitkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 yang memuat penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan terbangunnya lingkungan investasi yang menguntungkan dan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan teroris dan pengembangan senjata pemusnah massal.

Untuk diketahui, telah ditetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto oleh Bappebti. Oleh karena itu, produk yang tidak termasuk dalam daftar harus di-delisting. Hal ini untuk menciptakan transaksi aset kripto yang transparan. Dan, dalam suasana persaingan yang sehat.

Terlebih, transaksi pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasar menjadi semakin luas, terutama dalam bentuk Bitcoin.

Baca Juga :  Lebih Mengenal Aset Kripto, Contoh Jenis dan Fungsinya

Sejak awal tahun 2020, harga Bitcoin telah naik sekitar 570 persen. Pada awal tahun 2020, harga 1 Bitcoin adalah 8.440 dolar AS, kemudian naik menjadi 29.000 dolar AS pada akhir tahun 2020 dan harga naik menjadi 48.149 pada awal tahun 2021.

Perlu dicatat bahwa aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi hanya dapat digunakan sebagai komoditas investasi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Beberapa faktor yang memungkinkan aset kripto menjadi komoditas di antaranya fluktuasi harga, kurangnya intervensi pemerintah, penawaran dan permintaan yang besar dan standar komoditas.

Di sisi lain, masyarakat perlu memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan untuk memperdagangkan aset kripto, termasuk kebutuhan untuk menggunakan dana hasil yang legal untuk investasi. Lebih lanjut, publik juga harus memastikan bahwa calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto.

Pada awal 2021, 13 perusahaan telah memperoleh tanda pendaftaran dari Bappebti dan menjadi pedagang fisik aset kripto. Perusahaan-perusahaan itu di antaranya:

  1. PT Cripto Indonesia Berkat,
  2. Upbit Exchange Indonesia,
  3. PT Tiga Inti Utama,
  4. PT Indodax Nasional Indonesia,
  5. PT Pintu Kemana Saja,
  6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
  7. PT Bursa Cripto Prima,
  8. PT Luno Indonesia Ltd,
  9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
  10. PT Indonesia Digital Exchange,
  11. PT Cipta Coin Digital,
  12. PT Triniti Investama Berkat, dan
  13. PT Plutonext Digital Aset.
Baca Juga :  Tips Cerdas Memilih Produk Asuransi Sesuai Kebutuhan