Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri. Surat ini berisi catatan kriminal seseorang. Dahulu SKCK disebut dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau disingkat SKKB.
SKCK resmi dikeluarkan Polri bagi pemohon/warga melalui fungsi Intelkam. SKCK bertujuan untuk memenuhi kebutuhan warga akan kebutuhan atau ketentuan yang harus dipenuhi. SKCK diterbitkan berdasarkan penelitian terhadap biodata warga dan catatan kepolisian yang ada.
Berapa lama masa berlaku SKCK?
Masa berlaku maksimal SKCK adalah 6 bulan setelah diterbitkan. Bagaimana jika anda ingin memperpanjang SKCK? Jika masa berlakunya telah lewat dan warga masih membutuhkannya dapat melakukan perpanjangan SKCK. Berikut syaratnya:
Persyaratan SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Jika anda tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KTP, anda harus memberikan kartu identitas lainnya
- Pas foto berwarna 6 lembar
-
- Ukuran 4×6 cm
- Latar belakang merah
- Foto dengan pakaian berkerah dan sopan
- Jangan gunakan aksesori di wajah Anda
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang mengenakan hijab
Persyaratan SKCK untuk WNA
- Surat permohonan dari perusahaan, sponsor atau lembaga yang menggunakan, mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA
- Jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI), lampirkan fotokopi KTP dan surat nikah.
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS atau KITAP.
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan oleh kepolisian.
- Pas foto berwarna 6 lembar
-
- Ukuran 4×6 cm
- Latar belakang merah
- Foto dengan pakaian berkerah dan sopan
- Jangan gunakan aksesori di wajah anda
- Wajah harus terlihat utuh bagi pemohon yang mengenakan hijab
Cara membuat SKCK baru
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM berdasarkan tempat tinggal yang tercantum dalam surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi KK.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa pasfoto berwarna terbaru 4×6: 6 foto.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Petugas polisi mengambil sidik jari.
Cara memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa formulir SKCK asli/legalisir (maksimal 1 tahun dari masa berlakunya)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi KK.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa 3 lembar pasfoto berwarna terbaru 4×6.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh pihak kepolisian.