Setelah menerima kendaraan berupa mobil, anda harus mempersiapkan dan membayar berbagai biaya wajib. Salah satunya adalah pajak tahunan.
Namun, biaya yang dikenakan akan berbeda-beda sesuai masa PKB dan masing-masing daerah. Kemudian, apakah pemilik perlu membayar pajak progresif juga menjadi pertimbangan.
Sebagai acuan, pajak kendaraan yang dibayarkan untuk pertama kali akan lebih tinggi dari pajak berikutnya karena beberapa komponen hanya akan ditemukan dalam pajak yang dibayarkan untuk pertama kalinya.
Baca Juga :
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Daerah Sumatera (PART 1)
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Daerah Sumatera (PART 2)
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Daerah Pulau Jawa
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Daerah Kalimantan
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Di Kawasan Sulawesi
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Di Daerah Bali Nusra
Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Maluku & Papua
Komponen tersebut adalah biaya balik nama, biaya pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Cara penghitungan pajak mobil untuk pertama kalinya adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, serta pengesahan dan penerbitan STNK.
Berikut ini adalah rumus perhitungan pajak mobil pertama:
Rumusnya adalah BBNKB + PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK.
Untuk rincian biayanya, BNBKB 10 persen dari harga mobil, PKB 2 persen dari NJKB, SWDKLLJ senilai 143.000 rupiah, biaya administrasi TNKB sebesar 100.000 rupiah dan biaya administrasi penerbit STNK 250.000 rupiah.
Setelah itu, perpajakan selanjutnya akan lebih sederhana karena cukup menghitung BBNKB, STNK dan TNKB sebagai berikut:
- SWDKLLJ: 143.000 rupiah
- PKB: 2 persen dari harga jual mobil
- Biaya administrasi: 50.000 rupiah
Mengingat harga mobil setiap tahun mengalami penurunan, idealnya nilai pajak PKB akan semakin berkurang seiring berjalannya waktu.
Oleh karena itu, PKB mobil yang baru dipakai dua tahun dan mobil yang sudah dipakai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya masih 2 persen.
Itulah cara penghitungan pajak mobil dari tahun pertama dan tahun berikutnya. Pada pajak setiap lima tahun, anda harus menambahkan biaya penerbitan STNK dan TNKB baru untuk memperpanjang masa berlaku.
Dengan mengetahui cara penghitungan pajak mobil, anda bisa menyiapkan sejumlah uang dari rumah sebelum berangkat ke Samsat terdekat.
Kemudian, perlu diingat, hindari keterlambatan pembayaran pajak, jika tidak anda akan didenda 25 persen setiap tahun.