fbpx
Cara Ubah Data e-KTP di Dukcapil, Lengkapi Syaratnya!

Cara Ubah Data e-KTP di Dukcapil, Lengkapi Syaratnya!

Bagi orang yang ingin mengubah status perkawinan atau data pribadi lainnya, penting untuk mengetahui cara mengubah data e-KTP. Bagaimana caranya?

Sebelum membahas cara mengubah data e-KTP, perlu diketahui bahwa e-KTP harus dimiliki oleh setiap individu berusia 17 tahun, sudah menikah atau belum menikah. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa masa berlaku e-KTP awalnya hanya lima tahun. Ada sejumlah data dalam e-KTP yang statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tanggal lahir. Namun, ada juga data yang dinamis atau berubah-ubah, seperti status perkawinan ke tempat tinggal.

Nah, kali ini KulikMedia ingin membagikan cara mengubah data e-KTP. Simak dengan saksama ya!

Cara mengubah data e-KTP

Berikut cara mudah mengubah data e-KTP yang bisa anda ikuti.

Baca Juga :  Praktis! Ini Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Saat ingin mengubah data e-KTP, anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  • e-KTP yang dimiliki;
  • Kartu Keluarga;
  • Akta kelahiran;
  • Surat nikah atau keputusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan;
  • Surat keterangan RT atau RW untuk mengubah alamat tempat tinggal;
  • Ijazah, jika anda ingin menambahkan gelar pada nama anda;
  • Surat keterangan instansi jika ingin mengganti status pekerjaan;
  • Fotokopi surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemuka agama untuk mengubah data agama.

2. Mendatangi Kantor Dukcapil

Setelah menyiapkan semua dokumen di atas, anda dapat pergi ke kantor Dukcapil terdekat.

Namun, di beberapa wilayah, proses pengubahan data KTP bisa dilakukan di tingkat kelurahan.

3. Menyerahkan data ke petugas

Saat mengunjungi Dukcapil terdekat, anda dapat menjelaskan alasan perubahan data KTP dan menyerahkan semua persyaratan yang diperlukan kepada petugas.

Kemudian petugas akan memberikan anda tanda terima, yang dapat anda gunakan untuk mengambil e-KTP dengan data baru yang sudah dicetak jadi.

4. Mengambil e-KTP baru sesuai jadwal

Proses pembuatan e-KTP baru umumnya memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Baca Juga :  Cara Mengurus KTP Hilang/Rusak Online DKI Jakarta

Pada jadwal pengambilan, anda dapat membawa e-KTP lama dan KK asli untuk pengambilan e-KTP baru.