Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memberikan solusi bagi masyarakat ketika sulit memenuhi kebutuhan tempat tinggal.
Ya, bagi sebagian masyarakat, tempat tinggal merupakan kebutuhan utama yang sulit dipenuhi karena harganya yang sangat tinggi. Hal ini mendorong lahirnya skema KPR dari bank dan lembaga non bank.
KPR telah menarik banyak peminat, sehingga informasi tentang syaratnya banyak dicari. Nah, di bawah ini KulikMedia akan membagikan syarat mengajukan KPR dan hal-hal yang harus dipersiapkan oleh pemohon.
Syarat KPR yang harus dipenuhi
Saat mengajukan KPR, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan dasar. Di antaranya sebagai berikut:
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai/wirausaha/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Nah, jika anda memenuhi persyaratan di atas, silakan siapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Di antaranya sebagai berikut:
- Fotokopi identitas bisa berupa KTP, Paspor, KITAS atau KITAP
- Slip gaji bulan lalu atau surat keterangan gaji yang diterima pada bulan terakhir
- Fotokopi rekening koran
- Fotokopi surat izin praktik untuk profesional
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir
- Fotokopi kartu kredit
Setelah nasabah melengkapi persyaratan dan dokumen di atas, bank akan melakukan pengecekan kelengkapannya dan dilakukan BI Checking profil nasabah.
Waktu roses pengecekan dan BI Checking bervariasi . Dalam banyak kasus, kegagalan untuk mengajukan KPR adalah karena masalah keuangan masa lalu.
Oleh karenanya, anda harus mendiskusikan langkah-langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah masa lalu dengan pihak bank Jika lolos tahap BI Checking, berarti anda memenuhi syarat untuk KPR bank.
Dalam proses ini, anda juga perlu menyiapkan sejumlah dana. Proses pengurusan ini akan memungut biaya tambahan, antara lain sebagai berikut:
1. Biaya appraisal (penilaian)
Biaya appraisal adalah biaya yang ditanggung pemohon untuk proses pengecekan sekaligus validasi dokumen KPR dan rumah sebagai objek transaksi. Besaran biayanya bervariasi, umumnya berkisar antara 350.000 rupiah 1 juta rupiah.
2. Biaya notaris
Pemohon juga dibebankan biaya notaris untuk memproses sejumlah dokumen, seperti Akta Jual Beli beli (AJB), akta perjanjian KPR, pembuatan sertifikat dan lainnya. Besaran biayanya berbeda-beda. Dalam skema KPR, pengembang biasanya menunjuk notaris mitra.
3. Provisi bank
Biaya provisi dapat dianggap sebagai biaya administrasi yang dibebankan oleh bank kepada pemohon ketika KPR disetujui. Adapun besarannya bervariasi pada setiap bank.
Itulah syarat mengajukan KPR dan apa saja yang perlu anda persiapkan saat mengajukan kredit. Jika semua syarat sudah terpenuhi, langkah selanjutnya pemohon akan segera dijadwalkan untuk akad kredit atau proses serah terima kunci.