Pemerintah berencana memperketat penyaluran gas elpiji bersubsidi 3 kg yang hanya akan berlaku bagi pemegang kartu sembako.
Rencananya, kebijakan gas elpiji 3 kg yang hanya untuk pemegang kartu sembako ini akan diterapkan pada 2022 mendatang.
Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mulai mentransformasikan subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun 2022.
Jadi, jika tidak memiliki kartu sembako, di tahun 2022, anda tidak diperkenankan membeli gas elpiji 3 kg. Pertanyaannya, bagi yang belum memiliki kartu sembako, apakah bisa mendapatkannya saat ini?
Jawabannya, tentu saja, bisa. Berikut KulikMedia bagikan cara mendapatkan kartu sembako sebagai syarat membeli gas elpiji 3 kg di tahun 2022.
Cara mendapatkan kartu sembako
- Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pendataan KPM diusulkan oleh pemerintah daerah dan ditetapkan oleh Menteri Sosial.
- Anda dapat mengirimkan pengajuan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Play Store dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Registrasi dengan menggunakan user ID yang diverifikasi dan diaktivasi oleh administrator Kementerian Sosial
- Siapkan nomor KK, NIK dan KTP saat registrasi
- Unggah foto KTP dan ambil foto selfie dengan KTP saat registrasi
- Isi kode OTP yang dikirim ke email anda
- Anda akan diminta untuk menunggu petugas memverifikasi data.
- Setelah diverifikasi, anda dapat mengakses menu di aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan tambahkan usulan. Menu tersebut akan berisi daftar saran yang ditambahkan oleh pemilik akun.
- Isi nomor KK, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap, nama lengkap ibu kandung dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Kemudian klik “Pilih jenis bansos” dan lampirkan foto (foto selfie dengan KTP dan foto rumah).
Itulah cara mendapatkan kartu sembako dengan cara mengajukannya terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos. Untuk diketahui, penerapan kebijakan baru terkait gas elpiji 3 kg di tahun 2022 ini untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan (miskin dan tidak mampu) tepat sasaran.