Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak kini tidak sulit lagi. Ikuti saja langkah-langkah mudah yang akan kami jelaskan ini untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak.
KTP tentunya sangat penting bagi warga negara Indonesia karena sebagai identitas warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun. KTP juga diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, membuka rekening bank dan mendaftar vaksinasi.
Bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak bisa berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah telah menerapkan prosedur online untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak.
Salah satunya adalah DKI Jakarta. Warga yang ingin mengurus KTP hilang atau rusak bisa menggunakan website Alpukat Betawi di LINK INI.
Dokumen untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk pengurusan KTP rusak, tidak perlu memberikan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh polisi. Cukup membawa KTP yang rusak sebagai bukti.
Selain dokumen utama yang disebutkan di atas, anda mungkin juga perlu membawa dokumen pendukung berikut:
- Dua pasfoto ukuran 3×4 dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.
- Dua pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (kartu keluarga).
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar RT/RW.
Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak
- Kunjungi website Alpukat Betawi pada Link Berikut —–> [KLIK DI SINI]
- Sebelum menikmati layanan anda perlu mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun
- Setelah selesai mendaftar, pada laman pertama submenu Pencetakan KTPel, Klik Tambah Permohonan
- Klik Cetak pada kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan
- Periksa kembali dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar, pilih Keterangan Permohonan, lalu klik Permohonan Percetakan, Checklist Dokumen Persyaratan dan masukkan SMS Phone. Kemudian unggah dokumen persyaratan
- Pilih Service Point dan Tanggal untuk mengambil dokumen, dan klik Kirim Permohonan Jadwal
- Jika tidak ada perubahan lagi, klik “Ya“
- Klik gambar “printer” untuk melihat dan mengunduh surat permohonan KTP baru.