Akta kelahiran merupakan dokumen penting. Namun, ada kalanya akta kelahiran hilang karena bencana alam atau pencurian. Saat ini pengurusan akta kelahiran yang hilang sangat mudah. Masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen dipersyaratkan ke kantor Dukcapil.
Akta kelahiran adalah surat resmi yang memuat data tentang kelahiran dan asal usul seseorang. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengelola berbagai birokrasi terkait dengan data kependudukan.
Akta kelahiran diperlukan untuk membuat e-KTP, Kartu Keluarga, paspor, mengajukan asuransi, mendaftarkan sekolah dan membuat akta nikah. Untuk orang yang berusia di bawah 17 tahun, akta kelahiran juga dapat digunakan sebagai identitas pengganti KTP.
Zudan Arif Fakrullah, Direktur Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatakan jika akta kelahiran maka hilang bisa dicetak ulang. Zudan melanjutkan proses pengurusan akta kelahiran yang hilang itu mudah. Selain itu, pembuatan ulang akta kelahiran tidak dipungut biaya.
Cara membuat akta kelahiran yang hilang dengan mudah
Jika akta kelahiran rusak atau hilang, harus segera diurus ke kantor Disdukcapil. Cara membuat akta kelahiran hilang sangat mudah, anda hanya perlu menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
- Formulir surat keterangan kelahiran dengan kode F-2.02, ditandatangani oleh pelapor dan perangkat desa
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan hilang dari polisi dan akta kelahiran yang rusak bagi yang rusak.
Setelah melengkapi dokumen di atas, anda perlu mengikuti proses di bawah ini:
- Menunjukkan dokumen ke petugas antrean di Disdukcapil setempat
- Melakukan proses perekaman wajah dan minta nomor antrean kepada petugas antrean
- Saat nomor anda dipanggil, serahkan dokumen yang anda bawa ke petugas verifikator
- Petugas erifikator memasukkan data pada aplikasi SIAK dan mencetak draft akta kelahiran, yang akan diverifikasi dan ditandatangani oleh anda
- Petugas verifikator mengajukan sertifikasi elektronik akta kelahiran dan membuat bukti penerimaan berkas
- Dokumen anda diverifikasi oleh kepala seksi dan sertifikasi melalui SIAK
- Akta kelahiran baru anda dicetak
- Akta kelahiran baru anda diserahkan ke petugas penyerahan
- Akta kelahiran baru anda diserahkan kepada anda.
Proses penerbitan ulang akta kelahiran yang hilang atau rusak hanya membutuhkan waktu sekitar 28 menit. Meski begitu, hal ini tidak bisa dijadikan patokan yang pasti, karena tergantung panjangnya antrean pada hari anda tiba.