Pemerintah telah menyiapkan ragam bantuan sosial (bansos). Salah satunya adalah BLT UMKM 1,2 juta rupiah yang bisa dicek penerimanya di website eform BNI dan BRI.
Pemerintah akan menambah jumlah penerima BLT UMKM. Targetnya adalah 3 juta pelaku usaha kecil, menengah dan mikro yang akan mendapat bantuan tersebut.
Nah untuk cek penerima BPUM, bisa dilakukan dengan cara mengunjungi website eform BNI dengan link berikut ini: https://banpresbpum.id.
Berikut KulikMedia bagikan cara selengkapnya:
Cara cek penerima BLT UMKM di BNI
Untuk nasabah Bank BNI, Anda dapat melihat penerima BLT UMKM 1,2 juta rupiah di situs resmi eform bni. Lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Masukkan nomor KTP Anda
- Klik Cari
- Tunggu proses loading hingga selesai dan status BLT UMKM 2021 Anda muncul di halaman utama.
Baca Juga : Cara Cek Penerima Bantuan Modal UMKM 1,2 Juta Rupiah, Beserta Gambar
Cara cek penerima BLT UMKM di BRI
Tidak hanya BNI, calon penerima juga dapat mengecek penerima BLT UMKM di BRI melalui tautan eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:
- Kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
- Jika Anda sudah masuk, Anda akan mendapatkan pemberitahuan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, pelaku usaha mikro dapat mengunjungi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM 1,2 juta rupiah, atau dapat juga ditransfer langsung ke rekening penerima.
Syarat mencairkan BLT UMKM 1,2 juta rupiah
- Membawa buku tabungan
- Membawa kartu ATM
- Membawa KTP
- Membawa surat pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat
- Notifikasi (SMS) pemberitahuan BPUM sendiri tidak terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI/BNI.
Jika Anda sebagai pelaku UMKM belum terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda dapat mendaftar di Dinas Koperasi dan UKM masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga : Yuk, Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 1,2 Juta di Sini!
Berikut syarat menjadi penerima BLT UMKM 2021
- Pemilik atau pelaku UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelaku harus memiliki usaha mikro, kecil atau menengah dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pelaku UMKM bukan pegawai TNI, Polri, ASN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kabupaten (BUMD).
- Usaha tidak menerima dana atau kredit dari bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
- Pelaku yang alamat KTP-nya berbeda dengan alamat tempat usaha wajib memiliki surat keterangan usaha atau SKU yang diterbitkan oleh pihak terkait.