BPUM UMKM bisa langsung dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Cara mengecek BPUM UMKM juga sangat mudah dilakukan.
Nah, kali ini KulikMedia akan membagikan cara mengecek penerima BPUM UMKM di situs resmi BRI. Yuk simak dengan saksama!
Anda hanya perlu langsung menuju ke website resmi BRI untuk melakukan pengecekan, yaitu eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara selengkapnya.
Cara cek BPUM UMKM
Untuk mengecek bantuan langsung tunia kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau BPUM UMKM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum
- Selanjutnya, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Kemudian klik “Proses Inquiry”
- Jika anda penerima BPUM 2021, akan muncul pemberitahuan.
Cara memesan antrean online
Jika anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan BPUM UMKM 2021, maka anda dapat memesan antrean atau melakukan reservasi langsung dari laman BRI. Langkah-langkahnya seperti di bawah ini:
- Setelah anda dinyatakan berhak atas BPUM UMKM 2021, anda akan langsung diarahkan ke halaman pemesanan atau reservasi.
- Pada langkah selanjutnya, anda perlu mengisi kolom yang tersedia, mulai dari nomor KTP, provinsi, kota/kabupaten, bank tempat pencairan dan jadwal antrean.
- Setelah selesai mengisi, anda akan diminta untuk mengisi kode verifikasi.
- Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor ini untuk digunakan sebagai nomor antrean.
- Anda harus datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang anda pilih.
- Jika anda melewatkannya, anda perlu memesan atau melakukan reservasi ulang dari awal.
Oleh karenanya, upayakan untuk datang ke bank tempat pencairan tepat waktu.
Perlu diketahui bahwa pada saat melakukan pencairan di BRI, anda harus menandatangani dokumen pencairan yang akan diserahkan oleh petugas di sana, termasuk SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan surat pernyataan lainnya.
Besaran bantuan BPUM UMKM 2021 yang akan diterima ialah 1.200.000 rupiah. Bantuan ini akan ditujukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi atau yang telah ditentukan dalam peraturan terbarunya.