Berikut ini KulikMedia akan membagikan cara mengajukan pendaftaran bansos melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama Cek Bansos yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek penyaluran bansos yang dilakukannya.
Pada aplikasi Cek Bansos juga terdapat menu baru yakni Usul dan Sanggah. Fitur Usul dan Sanggah merupakan terobosan dalam mengatasi masalah data bansos selama ini.
Yakni (misalnya) jika ada warga yang seharusnya menerima bantuan sosial, tetapi ternyata tidak dapat (exclusion error). Atau sebaliknya, ada orang tidak berhak mendapatkan bantuan sosial, tetapi justru menerimanya (inclusion error).
Kini, melalui menu Usul, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya sendiri, tetangga atau orang lain untuk menerima bansos. Yang perlu disiapkan adalah Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Berikut cara pengajuan bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
Langkah pertama, kita harus mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
Jangan lupa pastikan pembuat aplikasi Cek Bansos adalah Kementerian Sosial.
Sebab, ada sejumlah aplikasi serupa di Google Play Store yang dibuat oleh pihak lain alias bukan dari Kementerian Sosial.
Oleh karena itu, sekali lagi, masyarakat harus memastikan bahwa aplikasi Cek Bansos yang diunduh benar-benar berasal dari Kementerian Sosial.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah pengajuan bansos di bawah ini:
- Lakukan registrasi terlebih dahulu. Buat ID dengan menyiapkan nomor KK, NIK di e-KTP terbaru.
- Isi seluruh data yang diperlukan dengan tepat dan lengkap. Dapatkan akun untuk melakukan pengajuan bansos di aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu, lanjutkan dengan mengklik menu Daftar Usulan dan pilih tambahkan usulan. Kita bisa mendaftarkan diri, keluarga atau orang lain, termasuk orang miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
- Data berhasil. Bila berhasil diusulkan, data yang akan muncul adalah NIK dan status kesesuaian dengan data di Dukcapil. Selain itu, kita juga akan memperoleh data kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga.
Catatan:
Pastikan semua data yang dimasukkan pada kolom yang disediakan sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki calon penerima, seperti KTP, NIK, nomor KK dan lainnya.
Ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengusulan penerima yang belum terdaftar atau mendapatkan bansos.