fbpx
Yuk, Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 1,2 Juta di Sini!

Yuk, Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 1,2 Juta di Sini!

Cara cek penerima Bantuan UMKM bisa mengakses website eform BRI. Seperti diketahui, pemerintah kembali memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai 1,2 juta rupiah.

Penerima Bantuan UMKM kini dapat melakukan reservasi secara online di bank tempat pencairan dan menentukan waktu pencairan sendiri. Dengan begitu, kita tidak perlu mengantre panjang dan menghabiskan waktu lama saat melakukan pencairan.

Melalui eform BRI, penerima dapat memilih bank pencairan secara online, sehingga mereka dapat lebih leluasa mengunjunginya, tanpa menambah kepadatan antrean. Pencairan Bantuan UMKM sebesar 1,2 juta rupiah hanya berlaku satu kali untuk setiap penerima yang berhak.

Berikut KulikMedia bagikan cara cek penerima Bantuan UMKM 1,2 juta berikut cara pencairannya tanpa antre. Simak dengan saksama!

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM di BRI

  • Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Klik “Proses Inquiry“.
  • Akan muncul keterangan apakah nomor KTP kita terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga :  Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022, Link-nya di Sini

Cara mencairkan Bantuan UMKM program BPUM

Jika kita termasuk penerima Bantuan UMKM, maka harus segera melakukan verifikasi data ke bank penyalur yang telah ditentukan. Beberapa dokumen yang harus kita bawa di antaranya:

  • E-KTP
  • Fotokopi NIB atau SKU
  • Kartu Keluarga (KK)

Setelah itu, kita dapat mengkonfirmasi dan menandatangani tanggung jawab mutlak sebagai bukti penerima Bantuan UMKM.

Kita kembali diharuskan memverifikasi dokumen dan data. Kemudian, bank penyalur akan langsung mencairkan bantuan UMKM sebesar 1,2 juta rupiah.

Cara Reservasi Online Lewat Eform BRI

  • Kunjungi eform.bri.co.id/bpum.
  • Jika nasabah memenuhi persyaratan dan berhak mendapatkan BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi atau pemesanan. Jika tidak, maka dia tidak akan diarahkan ke halaman pemesanan.
  • Nasabah mengisi kolom yang tersedia seperti nomor KTP, provinsi, kota, kabupaten, unit kerja/lokasi bank pencairan dan jadwal pencairan.
  • Setelah mengisi semua kolom yang tersedia dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor referensi harus disimpan dengan baik.
  • Nasabah datang ke unit kerja/bank untuk melakukan pencairan sesuai jadwal yang dipilih. Jika nasabah melewatkan jadwal, nasabah harus melakukan reservasi ulang.
Baca Juga :  Syarat dan Cara Mengajukan BPUM Tahap 2, Cek!