fbpx
Cara Membuat KIA di Disdukcapil, Cek Syaratnya di Sini!

Cara Membuat KIA di Disdukcapil, Cek Syaratnya di Sini!

Anak  usia 0 dan 17 sekarang dapat mempunyai Kartu Identitas Anak atau KIA.

KIA adalah identitas resmi anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai bukti bagi anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah.

Sama halnya dengan identitas dewasa, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta untuk melindungi dan mewujudkan hak konstitusional warga negara.

Ada dua jenis KIA yang diterbitkan pemerintah. Pertama, KIA untuk anak usia 0-5 tahun. Kedua, KIA ditujukan untuk anak usia 5-7 tahun.

KIA golongan pertama tidak menyertakan foto anak, sedangkan KAI untuk anak berusia 5-17 tahun menunjukkan foto pemiliknya.

KIA untuk anak di bawah 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari.

Pembuatan KIA bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan di bawah ini:

  • Fotokopi akta kelahiran dan aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP asli orang tua/wali
Baca Juga :  Begini Cara Mudah Cetak Mandiri KK, Akta Lahir, dll

Dinas menerbitkan KIA untuk anak berusia antara 5 dan 17 tahun dalam waktu kurang dari sehari, dengan persyaraatan:

  • Fotokopi akta kelahiran dan aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP asli orang tua/wali
  • Pasfoto anak berwarna 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Jika KIA hilang, orang tua dapat melampirkan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh polisi dan mengajukan permohonan penerbitan KIA baru.

Pada saat yang sama, jika KIA rusak, kita juga dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan KIA yang rusak.

KIA untuk anak orang asing

KIA tidak hanya berlaku untuk anak warga negara Indonesia. Anak orang asing yang tinggal di Indonesia juga dapat memiliki KIA.

Persyaratannya hampir sama dengan pembuatan KIA untuk anak Indonesia. Namun, pemohon atau orang tua perlu menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal.

Masa berlaku KIA bagi anak orang asing sama dengan masa izin tinggal tetap orang tua.

Cara membuat KIA untuk anak orang asing:

  1. Pemohon atau orang tua anak mengajukan permohonan penerbitan KIA ke Disdukcapil.
  2. Setelah dokumen lengkap, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.
  3. Jika KIA sudah diterbitkan, orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan/kecamatan.
Baca Juga :  Begini Cara Mudah Cetak Mandiri KK, Akta Lahir, dll