fbpx
Cair! Ini 3 Cara Cek Subsidi Gaji yang Harus Dilakukan

Cair! Ini 3 Cara Cek Subsidi Gaji yang Harus Dilakukan

Untuk menstimulus perekonomian nasional di masa pandemi ini, pemerintah menyalurkan beberapa bantuan, di antaranya subsidi gaji (BSU).

Para pekerja dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima subsidi gaji melalui beberapa cara.

Subsidi gaji sebesar 1 juta rupiah untuk dua bulan ini telah dicairkan sejak 10 Agustus 2021 lalu. Bantuan ini dikirim langsung ke rekening penerima yang terdaftar.

Mereka yang terdaftar adalah pekerja atau buruh yang terdampak pandemi. Ada beberapa cara untuk mengecek apakah pekerja atau buruh menjadi penerima BSU atau tidak, di antaranya sebagai berikut:

1. Cara cek subsidi gaji lewat situs BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui penerima subsidi gaji, langkah yang dapat dilakukan adalah mengeceknya website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek subsidi gaji di situs BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka LINK INI
  2. Isi NIK anda.
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi tanggal lahir.
  5. Tandai tanda centang biru pada kode verifikasi.
  6. Klik “Lanjutkan”
Baca Juga :  Cek BST 600.000 untuk Warga DKI Jakarta Bisa di Sini!

Di sana akan tertera informasi apakah anda termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.

2. Cara cek subsidi gaji lewat aplikasi BPJSTKU

Cara cek subsidi gaji juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU. Namun sebelum itu, anda perlu mengunduh aplikasinya di smartphone anda.

  1. Instal aplikasi dan daftar melalui email.
  2. Masuk ke akun anda dan pilih kartu digital.
  3. Klik kartu digital itu, nantinya informasi anggota aktif atau tidak aktif akan muncul di bagian bawah halaman.

Di sana anda juga akan melihat nomor rekening yang digunakan untuk mendaftar program BSU ini.

3. Cara cek subsidi gaji lewat situs resmi SSO BPJS Ketenagakerjaan

Cara ketiga untuk mengecek penerima subsidi gaji adalah melalui situs resmi SSO BPJS sendiri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka WEBSITE INI
  2. Pilih menu “Buat Akun Baru”, isi email dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke anda.
  3. Isi formulir sesuai dengan informasi yang diperlukan.
  4. Pastikan semua informasi sudah benar.
  5. Masuk dengan akun anda, dan kemudian akan terlihat status penerima atau bukan penerima bantuan pada kartu digital yang tertera di situ.
Baca Juga :  Cara Mendapatkan BPUM 1,2 Juta Rupiah, Cek di Sini!

Syarat penerima BSU 2021

  1. Warga negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, berlaku sampai dengan Juni 2021.
  3. Mendapatkan gaji atau upah paling tinggi 3.500.000 rupiah atau lebih rendah dari UMK/UMP.
  4. Bekerja di area yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4.
  5. Bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).