fbpx
Syarat dan Cara Mencairkan Jamsostek Offline-Online

Syarat dan Cara Mencairkan Jamsostek Offline-Online

Cara mencairkan Jamsostek atau juga biasa disebut BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Anda juga dapat melakukannya secara offline lho. Seperti yang kita ketahui bersama, pandemi COVID-19 telah memaksa banyak daerah untuk menerapkan pembatasan perjalanan dan jam operasional kantor.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BP Jamsostek menjelaskan ada dua cara untuk mencairkan Jamsostek. Cara pertama dengan melakukannya secara online, tanpa kontak fisik. Cara kedua dengan pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Selama memenuhi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, anda dapat melakukan pencairan baik secara online maupun offline.

Berikut syarat yang harus anda siapkan sebelum melakukan pencairan Jamsostek:

  1. Kartu peserta tenaga kerja (lampirkan fotokopi dan asli).
  2. KTP asli dan fotokopi.
  3. KK asli dan fotokopi.
  4. Surat pernyataan atau surat pemberhentian bekerja dari perusahaan (foto kopi).
  5. Mengisi formulir klaim JHT.
  6. Buku tabungan atas nama peserta JHT.
  7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan Jamsostek offline

Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mencairkan dana Jamsostek. Berikut tahapannya:

  1. Dapatkan nomor antrian dan pastikan anda telah membawa dokumen fisik yang dipersyaratkan
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen, jika sudah lengkap maka peserta akan diberikan nomor antrean untuk menemui petugas pengajuan klaim.
  4. Petugas pengajuan klaim akan meninjau semua dokumen. Jika persyaratan telah lengkao, petugas akan menginformasikan kepada peserta terkait waktu pencairan saldo JHT. Kemudian mengirimkan pencairan saldo ke rekening peserta.
Baca Juga :  Cair! Ini 3 Cara Cek Subsidi Gaji yang Harus Dilakukan

Cara mencairkan Jamsostek online

Masyarakat juga dapat memilih jalur online untuk mencairkan Jamsostek. Masyarakat dapat melakukan pencairan dana dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Setelah itu, peserta login ke akun BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum memiliki akun, peserta harus mendaftar terlebih dahulu.

Kemudian, peserta dapat memilih menu klaim saldo JHT. Selanjutnya, isi kolom informasi sesuai kebutuhan.

Kemudian akan ada pilihan jenis klaim. Di sini, peserta dapat memilih jenis klaim, seperti usia pensiun, pengunduran diri atau PHK.

Kemudian dokumen persyaratan dan klik klaim. Nantinya, semua dokumen akan diverifikasi oleh petugas, dan hasilnya akan diberitahukan melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.

Jika verifikasi disetujui, peserta akan menerima dana JHT di rekening yang ditentukan pada waktu yang telah ditentukan