fbpx
Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Masih Berlaku Saat Ini

Syarat Beli Rumah Bebas Pajak, Masih Berlaku Saat Ini

Anda pengin beli rumah dalam waktu dekat ini? Tepat sekali! Pemerintah membawa kabar gembira lho. Ya, pembelian rumah saat ini dibebaskan PPN hingga 100 persen. Bakal jadi lebih murah deh! Simak info selengkapnya berikut ini.

Pemerintah memperpanjang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Insentif PPN DTP ini diperpanjang hingga Desember 2021.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan perpanjangan bebas pajak itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 103 Tahun 2021.

Diketahui, sebelumnya isentif PPN diberikan mulai dari Maret hingga Agustus 2021. Namun, pemerintah memperpanjang hingga 10 Oktober 2021.

Neilmaldrin mengatakan bahwa pemberlakukan peraturan ini juga berlaku untuk ruko atau rumah toko dan rukan atau rumah kantor sebagai bagian dari rumah tapak. Dengan kata lain, kedua jenis rumah itu mendapatkan pembebasan PPN.

Dalam rangka evaluasi dan pemantauan pelaksanaan PPN DTP, maka berita acara serah terima rumah tapak atau rumah susun harus didaftarkan pada sistem aplikasi Sikumbang besutan Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Mengajukan KPR, Siapkan Dokumen Ini!

Adapun rumah tapak atau rumah susuh harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, di antaranya:

  1. Harga jua rumah maksimal 5 miliar rupiah. Detailnya meliputi:
    • Hunian dengan harga hingga 2 miliar mendapatkan diskon PPN 100 persen
    • Hunian dengan harga lebih dari 2 miliar dan maksimal 5 miliar mendapatkan diskon PPN 50 persen
  1. Diserahkan secara fisik pada saat insentif PPN masih berlaku, yakni hingga Desember 2021.
  2. Rumah baru dalam kondisi siap huni pada tahun 2021.
  3. Satu orang maksimal mendapatkan insentif PPN 1 unit rumah tapak atau rumah susun.
  4. Tidak dijual kembali dalam waktu 1 tahun.

Perlu anda ketahui bahwa PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari BKP/JKP atau Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari produsen ke konsumen.

Secara umum, pengembang properti telah memungut Pajak Pertambahan Nilai ketika mereka menjual rumah mereka kepada penjual. Dengan kata lain, PPN ditanggung oleh pembeli.

Mumpung dapat insentif PPN hingga Desember 2021, KulikMedia menyarankan anda yang ingin lekas-lekas memiliki rumah segera melakukan pembelian. Tentunya, anda juga harus menyiapkan bujet sesuai dengan harga rumah yang ingin anda beli.

Baca Juga :  Beli Rumah Sekarang Bebas Pajak, Cek Syaratnya!