Semua orang pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah asuransi. Pengertian asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini perusahaan asuransi).
Jika mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi sebagai imbalannya.
Imbalan dalam asuransi di antaranya:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, pengeluaran, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti
- Memberikan pembayaran yang telah ditentukan yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung atau didasarkan hasil pengelolaan dana.
Apa itu polis dan premi?
Polis asuransi adalah bukti perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah yang menggunakan jasa asuransi (tertanggung), dan isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua pihak.
Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam kesepakatan yang dicapai antara penanggung dan tertanggung.
Dengan polis asuransi, kedua pihak yang mengadakan perjanjian asuransi sejak awal terikat dan memikul tanggung jawab masing-masing.
Polis asuransi sangat penting dalam pelayanan asuransi itu sendiri, karena polis asuransi melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi.
Adapun premi asuransi adalah jumlah yang harus dibayar oleh setiap nasabah terdaftar kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung
Besaran premi yang harus dibayarkan setiap bulannya ditentukan oleh perusahaan asuransi berdasarkan kondisi nasabah. Hal ini menunjukkan bahwa premi berbeda antara satu nasabah dengan nasabah lainnya.
Jenis perusahaan asuransi
1. Perusahaan asuransi umum
Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko serta memberikan ganti rugi atas kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul.
Lalu kerugian keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti.
2. Perusahaan asuransi jiwa
Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan risiko dan memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau orang lain yang memenuhi syarat dalam hal tertanggung meninggal atau masih hidup.
Atau pembayaran lain yang dilakukan kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak hak lainnya pada waktu tertentu yang ditentukan dalam perjanjian, yang besarnya telah ditentukan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3. Perusahaan reasuransi
Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa reasuransi atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan penjaminan atau perusahaan reasuransi lainnya.
Perusahaan penunjang asuransi
1. Perusahaan pialang asuransi
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa perantara asuransi dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian pembayaran ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan nasabah.
2. Perusahaan pialang reasuransi
Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai perantasabagi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi.
3. Perusahaan penilai kerugian asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan penilaian atas klaim atau jasa konsultasi untuk objek asuransi yang dipertanggungkan.