Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti sampai Desember 2021. Ini berarti membeli rumah bebas pajak hingga akhir tahun ini.
Perpanjangan PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/21, yang mengatur tentang PPN atas rumah tapak dan rumah susun yang ditanggung oleh pemerintah. Aturan ini menggantikan PMK No 21 yang berlaku hingga Agustus 2021.
PPN DTP diperpanjang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya masyarakat kelas menengah yang cenderung menabung dan mengurangi pengeluaran di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, PPN DTP merupakan dukungan pemerintah terhadap industri perumahan sekaligus keberlangsungan industri perumahan yang terdampak Covid-19.
PPN DTP ini berlaku untuk pembelian unit rumah tapak dan rumah susun, termasuk ruko dan rukan (rumah kantor).
Syarat rumah mendapatkan relaksasi PPN
Syarat rumah yang dapat menikmati relaksasi PPN adalah rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal 5 miliar rupiah.
Kemudian rumah tersebut harus diserahterimakan secara fisik dalam periode pemberian insentif, dan merupakan rumah baru yang siap huni. Rumah itupun harus tidak pernah berpindah tangan.
PPN DPT berlaku untuk satu orang maksimal satu unit rumah tapak/rumah susun dan tidak dapat dijual kembali dalam waktu satu tahun. Pastikan juga bahwa rumah telah menerima Kode Identitas Rumah.
Untuk rumah tapak/unit dengan harga maksimal 2 miliar rupiah akan mendapatkan DTP PPN 100 persen.
Sedangkan jika harganya mulai dari 2 miliar rupiah sampai 5 miliar rupiah, PPN DPT yang diberikan adalah 50 persen.
Diketahui, awalnya, pemberian insentif PPN dimulai sejak Maret 2021 hingga Agustus 2021, tetapi menurut PMK baru, diperpanjang hingga Desember 2021.
Jika pembayaran uang muka dilakukan paling lambat Januari 2021, maka PPN DTP hanya berlaku untuk PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan.
Setelah itu, serah terima rumah terjadi ketika akta jual beli ditandatangani dan penjual mengeluarkan surat keterangan lunas.
Kemudian, penyerahan hak secara nyata akan dibuktikan melalui berita acara serat terima (BAST). BAST akan didaftarkan dalam aplikasi PUPR selambat-lambatnya pada tanggal 7 bulan berikutnya.