Kali ini kami akan membagikan informasi syarat dan cara blokir STNK kendaraan bermotor secara online agar tidak dikenai pajak progresif. Simak dengan saksama ya!
Masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau motor akan dikenai pajak progresif.
Bahkan setelah kendaraan tersebut dijual, pajak progresif masih dikenakan kepada pemiliknya, tetapi nama dan alamat pada surat-surat masih sama.
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 7 poin 1 menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor milik pribadi ditetapkan pada motor pertama senilai 2 persen.
Kendaraan bermotor kedua dan ketiga dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen dan 3 persen, sampai dengan kendaraan ke-17.
Untuk menghindari pajak progresif, pemilik yang menjual kendaraannya kepada orang lain harus segera memblokir STNK. Berikut syarat dan cara blokir STNK secara online
Syarat blokir STNK
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor (mobil atau motor)
- Surat kuasa dengan materai dan terlampir fotokop (jika dikuasakan ke orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan dapat diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Cara blokir STNK secara online
Bagi anda yang tidak sempat datang ke kantor Samsat dan menginginkan cara yang lebih mudah, anda bisa memblokir STNK kendaraan yang sudah terjual secara online.
Berikut cara memblokir STNK secara online melalui situs pajak online. Simak langkah-langkahnya dengan saksama!
- Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB
- Pilih Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih NOPOL yang hendak diblokir’
- Unggah file dokumen secara lengkap
- Lalu klik “Kirim”.
Setelah melakukan pemblokiran STNK secara online, status pemblokiran juga akan ditampilkan di layar perangkat melalui email atau terlihat di kolom PKB. Atau, anda bisa cek ulang melalui website dan cek langsung di kantor samsat daerah.
Itulah syarat dan cara memblokir STNK secara online agar tidak dikenai pajak progresif. Mudah, bukan! Segera lakukan pemblokiran jika memang kendaraan anda sudah berpindah tangan alias terjual.