Beberapa daerah di Indonesia memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil dan motor dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengurangi beban denda atas tunggakan pajak.
6 provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Provinsi DIY menerapkan relaksasi pajak kendaraan untuk beberapa item pembayarannya. Relaksasi pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Terdapat pembebasan denda pajak kendaraan tahunan, denda BBNKB dan denda keterlambatan SWDKLLJ.
2. Jawa Tengah
Berikutnya adalah Provinsi Jawa Tengah. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga 6 September 2021.
3. Lampung
Pemprov Lampung juga menetapkan pembebasan denda pajak kendaraan hingga 30 September 2021. Selain pemutihan denda pajak tahunan, ada juga pembebasan Bea Balik Nama.
Masyarakat Lampung dapat menghubungi pusat informasi di www.pemutihanlampung.com atau menghubungi 0852-6788-4488 untuk menghubungi Bapenda Lampung via WhatsApp.
4. Bali
Berikutnya adalah Pemerintah Provinsi Bali. Ada tiga diskon pajak dan penghapusan denda pajak kendaraan. Ketiga program ini dilaksanakan dalam rentang waktu yang berbeda.
Pertama, diskonpajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 3 September 2021. Diskon pajak berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak selama dua tahun, dan pajak untuk tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Jenis kedua adalah BBNKB gratis, berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021. BBNKB gratis diberikan kepada masyarakat Bali yang akan melakukan balik nama kendaraan, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Kemudian yang ketiga adalah program pemutihan yang berlaku hingga 17 Desember 2021. Pemutihan ini untuk membebaskan denda pajak kendaraan dan bunga serta denda BBNKB.
5. Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim juga tak mau ketinggalan menerapkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Relaksasi pajak ini akan berlangsung mulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.
Skema yang berlaku adalah diskon 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, diskon 40 persen untuk BBNKB kedua (tidak termasuk biaya PNBP), pembebasan denda pajak dan pembebasan pajak progresif.
6. Kepulauan Riau
Terakhir, Provinsi Kepulauan Riau. Relaksasi pajak kendaraan hingga 30 September 2021.
Relaksasi pajak yang diberikan sudah termasuk pemutihan denda 100 persen, keringanan pajak 50% persen untuk kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun, keringanan pajak (tidak termasuk PNBP dan administrasi TNKB), gratis denda BBNKB kedua dan keringan SWDKLLJ belum dibayar lebih dari setahun.