fbpx
Ada Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah, Ini Syaratnya

Ada Bantuan Subsidi Upah 1 Juta Rupiah, Ini Syaratnya

Seiring keputusan perpanjangan PPKM Darurat, pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah. Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan akibat penerapan PPKM Darurat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan ini sebagai respons atas berkurangnya aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja dan buruh.

Ada beberapa syarat bagi pekerja atau buruh yang dapat menerima bantuan ini, di antaranya:

  • Pertama, membuktikan bahwa penerima adalah warga negara Indonesia dengan memiliki nomor induk penduduk.
  • Kemudian penerimanya adalah pekerja atau buruh yang menerima upah.
  • Pekerja juga harus mendaftar sebagai peserta jaminan sosial.
  • Terakhir, sebelum Juni 2021, penerima harus menjadi pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan ini dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Ida menjelaskan saat memberikan subsidi upah ini, pemerintah akan kembali mengacu pada data milik BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan adalah data terbaik yang dapat dijadikan acuan untuk penyaluran subsidi upah.

Bantuan ini juga berlaku bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya kurang dari 3,5 juta rupiah. Besaran ini didasarkan pada besaran gaji yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Simak Cara Dapatkan Bantuan Modal Usaha 3,5 Juta

Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan selama 2 bulan yang mana masing-masing sebesar 500.000 rupiah untuk per orang. Bantuan ini akan diberikan sekaligus, yang artinya masing-masing penerima langsung mendapatkan 1 juta rupiah. Dengan kata lain, subsidi upah dari Kemenaker ini cair dalam satu waktu saja.

Selain persyaratan di atas, Kemenaker juga mematok persyaratan lain, yakni subsidi upah hanya diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Lantas, seperti apa kriteria wilayah yang menerapkan PPKM level 4?

Menurut peraturan yang dikeluarkan Mendagri, wilayah yang menerapkan PPKM level 4 adalah wilayah yang per minggunya mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 dari 100 ribu penduduk. Kemudian, perawatan di pasien di rumah sakit setiap minggunya melebihi 30 orang dari 100 ribu penduduk. Dan, kasus kematian akibat Covid-19 per minggunya lebih dari 5 orang dari 100 ribu penduduk.

Itulah informasi BLT subsidi upah 1 juta rupiah dari Kemenaker. Jika kita menjadi salah satu penerimanya, manfaatkan bantuan itu dengan bijak ya!

Baca Juga :  Ini Cara Mencairkan BSU Tahap 3, Ikuti Cara Berikut