fbpx
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Bagi masyarakat awam, cara pindah faskes BPJS Kesehatan mungkin dianggap rumit dan membutuhkan proses yang panjang. Padahal, cara pindah faskes BPJS Kesehatan sangat simpel dan cepat.

Faskes merupakan tempat berobat prioritas bagi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan pilihannya pada saat mendaftar program tersebut. Fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat berupa klinik atau puskesmas.

Namun, jika sakit memerlukan penanganan lebih serius, maka akan dilanjutkan ke faskes tingkat berikutnya, yaitu rumah sakit.

Kebanyakan orang mengganti faskes karena mereka telah pindah tempat tinggal atau tempat kerja. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pengetahuan atau informasi tentang cara pindah faskes BPJS Kesehatan.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan online

Aplikasi Mobile JKN dapat digunakan untuk mengubah faskes pertama. Berikut caranya:

  1. Download aplikasi JKN di Playstore (Android) atau Appstore (Iphone).
  2. Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile, masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data informasi, alamat email dan lainnya.
  3. Kode aktivasi akan dikirim ke email, dan peserta dapat login setelah mengonfirmasi kode aktivasi.
  4. Jika kita peserta lama, bisa langsung login dengan nomor BPJS.
  5. Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta.
  6. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  7. Setelah muncul pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isikan data sesuai dengan konten yang akan diubah.
  8. Jika berhasil, akan ada pemberitahuan data bahwa data telah berhasil diubah dan informasi mulai berlakunya faskes baru.
Baca Juga :  Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Via Mobile JKN

Sambil menunggu proses penggantian aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan offline

Cara mengambil faskes BPJS Kesehatan secara offline adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut caranya:

  1. Peserta membawa Kartu BPJS, KK, KTP (khusus PNS, TNI, POLRI dan PPNPN menyiapkan daftar kolektif gaji), bukti pembayaran sampai terakhir, dan fotokopi buku rekening dan surat keterangan domisili, kerja atau kuliah.
  2. Peserta mengambil nomor antrean dan mencetak kartu
  3. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan tunggu antrean.
  4. Mengisi faskes pertama yang diinginkan dengan menuliskan nama puskemas.