fbpx
Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Usah Antre Lagi!

Cara Perpanjangan SIM Online, Gak Usah Antre Lagi!

Sekarang kita dapat memperpanjang SIM A atau C secara online. Layanan perpanjangan SIM online ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku kartu SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jika sudah habis, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan.

Berikut ini cara memperpanjang kartu SIM online melalui ponsel:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel dan alamat email kita untuk verifikasi identitas​​
  • Pemohon akan menerima nomor OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang tertulis. Kode ini nantinyadimasukkan ke dalam aplikasi sebagai bukti verifikasi
  • Pemohon akan diminta untuk memasukkan NIK dan nama lengkap berdasarkan KTP masing-masing. Sistem akan memverifikasi data melalui pengenalan wajah (face recognition).
  • Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan SIM online dapat digunakan
  • Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih ikon “SINAR” di aplikasi tersebut
  • Pilih menu perpanjangan SIM
  • Pemohon memilih golongan SIM dan mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian uang atau terjadi pembatalan
  • Pilih metode pengiriman, meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, perwakilan yang dititipkan lewat surat kuasa, atau penggunaan jasa pengiriman
  • Berikutnya, pemohon dapat membayar melalui rekening virtual BNI
  • Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan dikirim sesuai dengan metode pengiriman yang kita pilih. Jika kita memilih untuk menggunakan layanan pengiriman, kita hanya perlu menunggu di rumah
  • Setelah SIM sampai di rumah, kita akan diminta untuk memverifikasi tanda terima di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya perpanjangan SIM online

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B1 umum: 80.000 rupiah
  • SIM B2 dan B2 umum: 80.000 rupiah
  • SIM C: 75.000 rupiah
  • SIM C1: 75.000 rupiah
  • SIM C2: 75.000 rupiah
  • SIM D: 30.000 rupiah
  • SIM D khusus D1: 30.000 rupiah
  • SIM Internasional: 225.000 rupiah.
Baca Juga :  Cara Membuat SIM A, C dan D, Simak Ini Tahapannya!

Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya ini dapat bervariasi berdasarkan alamat kita masing-masing.