fbpx

Cek Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Bisa di Sini!

Pemerintah secara berkala meng-update iuran BPJS Kesehatan. Terakhir kali, iuran BPJS berubah di awal tahun.

Seperti diketahui, besaran iuran BPJS kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Tahun.

Dalam Perpres itu diatur tentang besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III yakni 42.000 rupiah per bulan.

Namun perlu digarisbawahi bahwa tarif tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta dan subsidi pemerintah.

Sebelum Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berlaku, peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 25.500 rupiah setiap bulan, karena menerima subsidi sebesar 16.500 rupiah.

Dengan subsidi itu, total iuran BPJS Kesehatan untuk setiap peserta masih sebesar 42.000 rupiah. Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi pemerintah diturunkan menjadi 7.000 rupiah per orang per bulan.

Oleh karena itu, Peserta BPJS Kesehatan kelas III harus membayar iuran sebesar 35.000 rupiah per bulan. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan terbaru:

Baca Juga :  4 Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

1. Peserta Mandiri Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: 150.000 rupiah
  • Kelas II: 100.000 rupiah
  • Kelas III: 35.000 rupiah

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:

  • Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari total upahnya
  • Pemberi kerja/perusahaan membayar 4% dari total upah pekerja/karyawan
  • Batas atas/gaji maksimum yang dihitung adalah 12 juta rupiah.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI):

PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, yakni sebesar 42.000 rupiah.

Cara mudah cek tagihan BPJS kesehatan

1. Melalui website

  • Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/
  • Pada beranda di sebelah kanan, klik tanda ujung panah
  • Kemudian, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
    Tampilan Halaman depan web BPJS Kesehatan
    Tampilan Halaman depan web BPJS Kesehatan
  • Halaman baru akan muncul di layar. Kita akan diminta untuk mengisi nomor kartu BPJS dan tanggal lahir kita.
  • Setelah mengisi kedua kolom dengan benar, kita juga harus mengisi kode verifikasi yang tertera pada halaman tersebut.
  • Kemudian, klik “Cek”. Rincian pembayaran akan ditampilkan.

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Masuk ke akun mobile JKN kita. Jika belum memiliki akun, anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Lebih lanjut, jika kita belum memiliki aplikasi Mobile JKN, maka download terlebih dahulu di Play Store.
    Tampilan awal Mobile JKN
    Tampilan awal Mobile JKN
  • Setelah berhasil login, klik menu “Premi”.
    Pilih Premi
    Pilih Premi
  • Rincian tagihan yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel kita.
    Tagihan akan dimunculkan di layar
    Tagihan akan dimunculkan di layar beserta denda (jika ada)