Salah satu layanan baru yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) adalah memberikan pasangan suami istri kartu nikah digital.
Kartu nikah digital merupakan bagian revitalisasi KUA dalam menyuguhkan kemudahan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Pengantin baru
Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Humas Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Sigit Kamseno mengatakan untuk mendapatkan kartu nikah, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran nikah di Simkah terlebih dahulu. Berikut link-nya: simkah.kemenag.go.id.
Sigit menjelaskan,setelah akad nikah selesai, Surat nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
Setelah calon pengantin mengisi formulir Survei Kepuasan Masyarakat, maka surat nikah digital ini akan dikirimkan.
Kemudian, kedua mempelai dapat mencetak soft file yang dikirim melalui email untuk keperluan tertentu.
Perlu kita ketahui, meski ada kartu nikah digital, pengantin tetap akan mendapatkan buku nikah yang diberikan setelah akad nikah.
Layanan kartu nikah digital ini dapat diperoleh di seluruh KUA yang memiliki akses Simkah Web.
Untuk diketahui, saat ini sebanyak 5.807 KUA sudah dapat mengakses Simkah Web.
Kartu nikah digital juga sudah terintegrasi dengan SIMKAH Web.
Pengantin lama
Pasangan yang telah menikah selama bertahun-tahun masih dapat mendapatkan kartu nilah digital.
Caranya adalah dengan mengajukan permohonan ke KUA.
Kunjungi KUA tempat kita menikah (waktu itu). Kemudian, pihak KUA akan memasukkan data pernikahan kita ke Simkah web.
Manfaat kartu nikah digital
- Memungkinkan pasangan dengan mudah membawa informasi terkait status pernikahan mereka saat bepergian.
- Lebih mudah untuk memeriksa keabsahan pernikahan pasangan suami-istri
- Bagian dari usaha untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Oleh karena itu, semua calon pengantin tetap akan mendapatkan buka nikah setelah prosesi akad nikah dilaksanakan.
Demikian pula, kartu nikah digital dalam bentuk soft file akan segera dikirimkan ke email setelah prosesi akan nikah digelar.
Ternyata keduanya memiliki fungsi yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada bentuk buku dan soft file yang mudah dibawa kemana-mana.
Keabsahan keduanya juga tidak diragukan lagi karena sama-sama produk resmi dari Kementerian Agama RI.