fbpx
Cara dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Cara dan Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Sertifikat halal memberikan jaminan kepastian terhadap kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Dengan adanya jaminan kehalalan produk, maka dapat memberikan kenyamanan, keamanan, keamanan dan kepastian kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk tersebut.

Selain itu, jaminan kehalalan produk akan meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan atau dijual oleh pelaku usaha.

Berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:

1. Memenuhi persyaratan sertifikasi halal MUI

Sebelum memperoleh sertifikat halal dari MUI, kita harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan, seperti kepemilikan kebijakan halal, kepemilikan tim manajemen halal, kepemilikan prosedur pelatihan dan pendidikan terkait ketentuan dan penggunaan bahan halal.

Persyaratan selanjutnya yang perlu dipenuhi adalah menghasilkan produk sesuai standar halal, memenuhi standar halal di fasilitas produksi di industri pengolahan, restoran dan rumah potong hewan, serta mempunyai prosedur tertulis untuk aktivitas kritis.

Baca Juga :  Cek Info Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM!

Kemudian mempunyai prosedur tertulis untuk penelusuran bahan, ada prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi standar, ada prosedur tertulis untuk audit internal, dan ada kesediaan untuk melakukan tinjauan ulang manajemen, dan ada dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

2. Dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Setelah memenuhi persyaratan di atas, langkah selanjutnya sebelum mendapatkan sertifikat halal adalah menyiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan.

Berikut beberapa dokumen yang harus kita siapkan:

  • Daftar produk yang memerlukan sertifikasi
  • Daftar bahan dan dokumen berisi informasi tentang bahan yang digunakan
  • Daftar penyembelihan, khusus untuk sertifikat untuk rumah potong hewan
  • Matriks produk
  • Manual Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Diagram alir yang menerangkan proses produksi
  • Daftar alamat fasilitas produksi
  • Bukti kebijakan halal telah disosialisasikan
  • Bukti pelatihan dan pendidikan internal
  • Bukti sudah melakukan audit internal

3. Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

  • Buka situs www.e-lppommui.org untuk mengajukan pendaftaran sertifikasi secara online
  • Isi data pendaftaram, status sertifikasi (baru/pengembangan/update), data sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk
  • Membayar biaya pendaftaran dan akad sertifikasi halal melalui bendahara LPPOM MUI melalui alamat email bendaharalppom@halalmui.org. Adapun rinciannya meliputi biaya audit, biaya sertifikat halal, biaya penilaian pelaksanaan SJH, dan biaya publikasi Jurnal Halal.
  • Mengisi dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran yang disebutkan pada poin 2
  • Lolos pemeriksaan kecukupan dokumen
  • Mengunduh sertifikat halal pada menu download SH
Baca Juga :  Cek Info Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM!

Untuk informasi biaya pembuatan sertifikat halal, kita harus menanyakan langsung kepada bendahara LPPOM MUI di alamat email bendaharalppom@halalmui.org dengan menginformasikan jenis, jumlah dan lokasi produk.

Sementara itu, waktu bagi perusahaan dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat halal biasanya 75 hari sejak permohonan pendaftaran pertama.

Untuk perusahaan dari luar negeri biasanya prosesnya lebih lama, yaitu tiga bulan atau 90 hari setelah LPPOM MUI pertama kali menerima permohonan pendaftaran dari pemohon.