Cara lapor pajak online dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Selain itu, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat.
Wajib pajak (WP) bisa mengisi SPT Tahunan PPh 21 cukup dengan menggunakan handphone.
Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen berupa bukti potongan yang dapat diperoleh dari pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Berikut cara lapor pajak online:
- Kunjungi halaman www.pajak.go.id
- Klik login di pojok kanan (jika belum punya akun silakan daftar terlebih dahulu)
- Isi NPWP dan password
- Masukkan kode keamanan, lalu klik Login
- Masuk ke dasbor pajak
- Klik lapon
- Klik ikon e-Filling
- Tekan tombol “Buat SPT”
- Akan ada beberapa pertanyaan terkait, pilihlah jawaban yang sesuai
- Pada pertanyaan terakhir, ada pilihan untuk mengisi form 1770 S, pilih form “Dengan Bentuk Formulir”
- Apabila Wajib pajak menginginkan dipandu, pilihlah jawaban “Dengan Panduan”.
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi formulir data, antara lain isi tahun pajak, status SPT dan pembetulan (jika ada kesalahan dalam SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik “Langkah Selanjutnya”
- Sistem akan secara otomatis mendeteksi apakah ada data pajak pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- Klik “Ya” jika data sudah benar
- Jika kita ingin menggunakan bukti potongan yang diterima dari perusahaan untuk mengisi Bagian A lampiran penghasilan final, kita dapat memilih “Tidak”
- Jika ada bukti potongan yang belum diinput, klik “Tambah”
- Isi data yang dibutuhkan.
- Klik langkah berikutnya
- Isikan data yang dibutuhkan
- Jika SPT nihil, lanjutkan pengisian di “Lanjut F”
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum, nantinya akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, jika data yang kita isikan sudah benar, silakan centang setuju
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email
- Salin kode yang dikirim melalui email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT
- Selesai
Itulah cara lapor pajar online yang dibuka setiap Februari oleh DJP. Jangan abaikan lapor pajak ya!