fbpx

Cara Daftar BPUM Tahap 3 untuk UMKM, Bisa di Sini

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) atau BLT tahap 3 bagi pelaku UMKM. Berikut tata cara pendaftaran BPUM tahap 3 secara online dan offline per Juni 2021.

Pendaftaran BPUM UMKM tahap 3 di sejumlah daerah masih dibuka hingga 31 Juni 2021 untuk pelaku UMKM. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Tahun ini, pada tahap awal, pemerintah menargetkan 12,8 juta pelaku UMKM mendapatkan BLT BPUM. Sebelum Idul Fitri 2021, 9,8 juta UMKM telah menerima BPUM tahap 1 dan 2.

Sementara pada tahap 3 bantuan ini, target penerima minimal adalah 3 juta pelaku UMKM. Namun, hingga saat ini, kuota BPUM tahap 3 belum dipastikan oleh pemerintah.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Cara pendaftaran BPUM ahap 3 adalah sebagai berikut.

Cara daftar BPUM tahap 3 secara offline

Kita bisa langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk melakukan pendaftaran offline.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan BPUM 1,2 Juta Rupiah, Cek di Sini!

Untuk daerah yang masih membuka pendaftaran BLT BPUM, silakan simak cara pendaftaran BPUM offline berikut ini:

  1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempat tinggal kita.
  2. Membawa dokumen (KTP, KK dan NIB atau SKU)
  3. Isi formulir pendaftaran
  4. Proses verifikasi dan validasi dinas terkait di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
  5. Penetapan penerima BLT BPUM oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  6. Pendaftar yang memenuhi syarat akan menerima notifikasi SMS dari dinas terkait
  7. Pencairan bantuan melalui bank pilihan pemerintah

Cara daftar BPUM Tahap 3 secara online

Sebelum mendaftar secara online, pastikan kita telah menyiapkan persyaratan berikut ini:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP
  3. Punya usaha mikro
  4. Bukan ASN/TNI/pegawai BUMN/pegawai BUMD
  5. Bukan nasabah KUR atau jenis kredit perbankan lainnya
  6. Memiliki NIB atau SKU

Pendaftaran online BPUM saat ini bisa dilakukan di 5 daerah yang terdata menerima pendaftaran secara online. Namun untuk informasi lebih lanjut bisa langsung datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat.

Baca Juga :  Info Cara Mengajukan BLT UMKM 2021, Cek di Sini!

Cara cek penerima BPUM

Melalui eform BRI

Adapun cara cek penerima BPUM dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Klik laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Isikan nomor KTP
    Tampilan halaman depan situs eform.bri.co.id
    Tampilan halaman depan situs eform.bri.co.id
  3. Masukkan kode verifikasi dalam kotak isian
  4. Klik proses inquiry
  5. Kemudian, akan muncul notifikasi informasi apakah kita berhak mendapatkan BPUM atau tidak.

Melalui banpresbpum BNI

Ada juga cara cek penerima BPUM melalui website Bank BNI. Begini caranya :

  1. Kunjungi situs https://banpresbpum.id/
  2. Ketikkan NIK di kolom isian
    Tampilan halaman depan situs banpresbpum.id
    Tampilan halaman depan situs banpresbpum.id
  3. Klik Cari. Kemudian akan ditampilkan informasi mengenai status BPUM kita.