fbpx
Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Baca di Sini!

Cara dan Syarat Daftar Haji Reguler, Baca di Sini!

Haji adalah rukun Islam yang kelima. Umat Islam yang mampu harus menunaikan ibadah ini setidaknya sekali seumur hidup.

Nah, sebelum berangkat ke Tanah Suci, umat Islam harus mengetahui cara mendaftar haji. Selain itu, calon jemaah haji juga harus memahami peraturan baru terkait pendaftaran calon jemaah haji. Aturan ini terkadang berubah dari waktu ke waktu, jadi peserta harus mengikuti perkembangan informasi pendaftaran terbaru.

Di Indonesia, layanan keberangkatan haji dibagi menjadi dua jenis menurut fasilitasnya, yaitu layanan haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Sementara Haji Plus diselenggarakan oleh pihak travel haji yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Kali ini kami ingin membagikan informasi cara daftar haji reguler berikut syaratnya. Simak dengan saksama ya!

Syarat daftar haji reguler

Persyaratan yang harus kita bawa saat daftar haji reguler di Kemenag, di antaranya:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi tabungan haji
  • Fotokopi ijazah terakhir atau akta kelahiran atau surat nikah atau surat keterangan domisili dari kecamatan
  • Pas foto 3 x 4
  • Semua dokumen dari bank
Baca Juga :  Cara Ganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Cara daftar haji reguler di Kemenag

  1. Kunjungi kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa semua berkas persyaratan di atas.
  2. Isi formulir Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang diberikan petugas di sana.
  3. Jika sudah diisi dengan lengkap, silakan masukkan formulir tersebut beserta dokumen yang dipersyaratkan ke dalam map. Kemudian serahkan kepada petugas dan kita akan diminta menunggu panggilan dari petugas.
  4. Jika syarat tidak lengkap, calon jemaah wajib melengkapinya terlebih dahulu.
  5. Langkah selanjutnya adalah mengambil foto dan merekam sidik jari, yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Kemudian tunggu panggilan lagi dari petugas.
  6. Setelah selesai diketik petugas, kita akan diminta mengecek kembali kebenaran dari data yang termuat dalam dokumen SPPH.
  7. Jika semuanya sudah benar, calon jemaah haji diharuskan menandatangani dokumen SPPH dan kemudian menerima bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Formulir ini ditandatangani dan dicap stempel oleh pihak Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. Selain bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan mendapatkan tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh bank. Untuk diketahui setoran awal BPIH yang harus dibayar calon jemaah haji adalah 25 juta rupiah.
  9. Kedua tanda bukti itu harus disimpan dengan baik, dan tidak boleh rusak.
  10. Petugas akan mengomunikasikan perkiraan waktu keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah haji untuk mengecek perkiraan waktu keberangkatan di website Kementerian Agama DI SINI. Jika error, silakan hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat di nomor 021-34833924.
Baca Juga :  Cara dan Syarat Daftar Haji Plus, Baca di Sini!