fbpx
Cara & Syarat Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Cara & Syarat Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak

Ijazah merupakan bukti legitimasi bagi seseorang yang telah menempuh jenjang pendidikan tertentu. Dengan memiliki ijazah asli, ini dapat membantu proses verifikasi dan  administrasi untuk berbagai keperluan.

Mulai dari melamar pekerjaan, sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan lainnya.

Jika ijazah hilang atau rusak tentu harus diurus kembali, agar tidak menjadi kendala atau bahkan disalahgunakan oleh orang yang menemukannya.

Berikut cara mengurus ijazah yang rusak atau hilang:

1. Mengurus administrasi Polsek

Langkah pertama adalah membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-surat di polsek terdekat.

Laporkan bahwa kita akan mengurus ijazah yang hilang. Nantinya, kita akan diminta untuk menandatangani surat yang ada.

Pada langkah ini, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain fotokopi ijazah dan fotokopi identitas diri (KTP).

2. Mengurus administrasi di sekolah yang menerbitkan ijazah

Jika sekolah masih ada, urus administrasi kehilangan ijazah di sekolah yang bersangkutan.

Laporkan kehilangan atau kerusakan ijazah, dan minta Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di bagian Tata Usaha atau Administrasi Sekolah. Surat ini merupakan pengganti ijazah resmi yang disertai dengan kop surat sekolah yang masih berlaku.

Untuk mengurus SKPI, kita memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Meterai (2 lembar).
  • Pas foto 3×4 (2 lembar).
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atau Surat-surat
  • Fotokopi ijazah asli yang hilang.

SKPI ini akan ditandatangani oleh kepala sekolah di atas meterai yang telah disiapkan, dan disertai dengan stempel basah, serta pas foto 3×4 di sudut surat, dengan cap tiga jari seperti ijazah asli.

3. Mengurus ke Dispendik setempat

Di bagian bawah SKPI terdapat kolom yang harus ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan setempat. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan:

  • Fotokopi 2 lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas meterai.
  • Surat pernyataan saksi yang ditandatangani 2 orang teman seangkatan sekolah di atas meterai. kita juga perlu melampirkan fotokopi ijazah saksi yang sudah dilegalisir dan KTP milik saksi.
  • Fotokopi 2 lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.
  • Fotokopi 2 lembar KTP
  • Fotokopi 2 lembar ijazah yang hilang

4. Panduan mengurus untuk yang sekolahnya sudah tidak ada

Jika sekolah sudah tidak ada lagi, kita bisa langsung mendatangi Dispendik yang satu daerah dengan tempat sekolah yang sudah tidak ada itu.

Siapkan 2 fotokopi KTP, meterai dan fotokopi ijazah dan Surat Penerimaan Laporan Kehilangan.

SKPI akan diterbitkan langsung oleh Dispendik yang disertai dengan kop surat resmi dari Dispen.