Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan beberapa program lainnya, juga ada bantuan insentif pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang disalurkan di tahun ini.
Program BIP 2021 terbuka bagi pelaku usaha yang bergerak di subsektor usaha tertentu, seperti subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, film dan kuliner), dan 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009.
Berikut ini kami paparkan informasi mengenai bantuan Kemenparekraf.
BIP Reguler dan BIP JPU
Ada dua jenis BIP dalam program ini, pertama BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).
Merujuk pada pengertian yang tercantum dalam petunjuk teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk uang untuk tambahan modal kerja dan/atau investasi aset tetap untuk membantu kelangsungan usaha parekraf, terutama di tengah pandemi ini.
Sedangkan BIP Reguler merupakan jenis bantuan yang sama yang diberikan kepada pelaku pariwisata dan kreatif dalam rangka peningkatan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi, bantuan ini tidak terikat masa pandemi.
Besar bantuan
Besaran bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi, dengan jumlah maksimum BIP reguler 200.000.000 rupiah per penerima, dan maksimum BIP JPU 20.000.000 rupiah per penerima.
Dananya berasal dari pemerintah dan disalurkan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kemudian, dana tersebut akan langsung ditransfer ke alamat rekening penerima.
Persyaratan
1. BIP Reguler
- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, pengembang game, kerajinan, fashion, kuliner, film dan pariwisata;
- Pengusul yang mendaftar merupakan penanggungjawab badan usaha;
- Diperuntukkan bagi badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
- Mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) di sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha;
- Telah berdiri minimal 1 tahun;
- Melampirkan SPT tahun lalu;
- Saat ini belum mengajukan pendaftaran atau permohonan program bantuan pemerintah serupa di Kemenparekraf/Baparekraf.
2. BIP JPU
- Badan usaha yang bergerak di tiga subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kerajinan atau fashion;
- Pemilik usaha/penanggung jawab warga negara Indonesia pemegang KTP;
- Diperuntukkan semua jenis badan usaha dan usaha kecil, menengah dan mikro yang memiliki NIB;
- Ada NIB yang terdaftar di sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
- Telah berdiri minimal 1 tahun;
- Saat ini belum pernah melakukan pendaftaran atau permohonan program bantuan pemerintah serupa di Kemenparekraf/Baparekraf.