fbpx
Praktis! Ini Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil

Praktis! Ini Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil

Kini masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengecek NIK pada KTP.

NIK adalah rangkaian 16 nomor unik dan penting pada KTP, yang digunakan untuk melacak atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

NIK digunakan untuk berbagai pengurusan, seperti pembuatan SIM, pendaftaran CPNS dan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Oleh karena itu, warga harus mengetahui cara mengecek NIK dengan akurat dan praktis. Berikut kami infokan cara cek NIK KTP tanpa perlu mendatangi Dukcapil:

1. SMS

Pengecekan NIK via SMS bisa dilakukan dengan mengirimkan format: Cek#KTP#NIK ke nomor 0815-3636-9999 milik Disdukcapil Kemendagri.

2. Facebook dan Twitter

Masyarakat dapat menggunakan alternatif ini dengan menghubungi akun resmi Dukcapil. Yang perlu diketahui, akun Facebook resmi Disdukcapil adalah “Halo Dukcapil” dan akun Twitter resmi Disdukcapil adalah “@ccdukcapil”.

Pengguna kedua media sosial ini dapat menghubungi melalui personal chat, formatnya #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Pengaduan

Baca Juga :  Penting! Ini Cara Menambahkan Watermark di File KTP

3. WhatsApp

Kirimkan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479

4. Email

Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kirim pesan dengan format #NIK#Nama_lengkap#Nomor Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon#Aduan
  • Email dikirim ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com

Email akan diproses dalam waktu 1×24 jam.

5. Situs Kementerian Dalam Negeri

Pilihan lain untuk memeriksa NIK kita adalah dengan mengunjungi situs Kementerian Dalam Negeri: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada homepage website, cari menu e-KTP dan isi NIK.

Jika nomor tersebut valid, pemohon akan diarahkan ke tampilan yang berisi data lengkap yang sesuai dengan KTP.

6. Call Center Dukcapil

Cara tercepat untuk mendapatkan respon adalah dengan menghubungi Call Center Halo Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masyarakat dapat menghubungi 1500-537 untuk menghubungi call center.

Sebelum melakukan panggilan, warga harus menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan petugas dalam proses verifikasi. Data yang dibutuhkan meliputi NIK dan KK. Jika nomor tidak valid, pemohon dapat segera mengajukan sinkronisasi data/NIK.

Itulah cara mengecek NIK KTP tanpa perlu mendatangi Dukcapil. Cara ini tentunya lebih praktis, mudah dan hemat biaya dibandingkan dengan mengeceknya langsung ke Dukcapil.

Baca Juga :  Cara Ubah Data e-KTP di Dukcapil, Lengkapi Syaratnya!

Sebelum daftar CPNS dan PPDB, jangan lupa cek NIK dulu ya! Lihat apakah NIK kita valid atau tidak.